Dalam ekonomi Syariah, terdapat berbagai macam akad atau perjanjian yang digunakan untuk mengatur transaksi bisnis sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Salah satu akad yang penting dalam ekonomi Syariah adalah akad istishna. Akad ini memiliki peran penting dalam membentuk ekonomi yang berkelanjutan dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang konsep akad istishna, rukunnya, syarat-syaratnya, dan implementasinya dalam ekonomi Syariah.

Mengenal Konsep Akad Istishna

Akad istishna adalah salah satu jenis akad dalam ekonomi Syariah yang digunakan untuk mengatur transaksi jual beli objek yang belum ada atau belum terbentuk. Dalam akad istishna, penjual sepakat untuk membuatkan atau memproduksi suatu objek sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dengan pemesan. Akad ini memiliki ciri khas, yaitu transaksi jual beli yang melibatkan pembuatan atau produksi barang sesuai dengan pesanan.

Contoh dari akad ini dapat terlihat dari transaksi pemesanan barang oleh nasabah kepada Bank Syariah, dengan urutan tahapan sebagai berikut:

  • Nasabah akan melakukan pemesanan barang dengan kriteria yang diinginkan kepada Bank Syariah.

  • Setelah itu, Bank Syariah akan segera memesan barang tersebut kepada pembuat atau produsen sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh nasabah.

  • Selanjutnya, Bank Syariah akan menjual barang tersebut kepada nasabah yang telah melakukan pemesanan, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

 

Rukun Akad Istishna

Dalam akad istishna, terdapat beberapa unsur atau rukun yang menjadi bagian penting dalam perjanjian ini. Keempat unsur ini harus terpenuhi agar akad istishna dianggap sah dan dapat dilaksanakan dengan baik. Mari kita bahas secara lengkap mengenai rukun-rukun tersebut:

1. Penjual (Shani’)

Penjual, atau dalam bahasa Arabnya disebut "Shani’," adalah salah satu pihak yang terlibat dalam akad istishna. Dia merupakan pihak yang berkomitmen untuk membuat atau memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati dengan  pemesan. Pada dasarnya, penjual adalah produsen atau pembuat barang yang akan dipesan.

Rukun ini menunjukkan bahwa penjual memiliki kewajiban untuk menghasilkan barang sesuai dengan persyaratan yang telah disetujui. Penjual juga harus mampu memenuhi tanggung jawab ini dengan baik dan sesuai dengan perjanjian. Kehadiran penjual yang kompeten dan memiliki kapasitas untuk memenuhi spesifikasi akad istishna sangat penting dalam memastikan kelancaran transaksi.

2. Pemesan (Mustashni)

Pemesan, atau dalam bahasa Arabnya disebut "Mustashni," adalah pihak lain yang terlibat dalam akad istishna. Dalam perjanjian istishna, pemesan adalah pihak yang memesan atau meminta penjual untuk membuat barang sesuai dengan spesifikasi tertentu.

Pemesan memiliki hak untuk menentukan spesifikasi barang yang diinginkan, seperti ukuran, bentuk, bahan, dan fitur lainnya. Oleh karena itu, peran pemesan dalam akad istishna sangat penting, dan dia harus jelas dalam menyampaikan kebutuhan dan harapannya kepada penjual. Pemesan juga memiliki kewajiban untuk membayar harga sesuai dengan kesepakatan.

3. Ijab Kabul

Seperti halnya dalam akad-akad lain dalam ekonomi Syariah, akad istishna juga memerlukan ijab dan kabulIjab adalah penawaran atau tawaran dari salah satu pihak, sedangkan kabul adalah penerimaan atau persetujuan dari pihak lain. Dalam konteks akad istishna, ijab kabul digunakan untuk menyatakan kesepakatan antara penjual dan pemesan.

Proses ijab kabul ini harus dilakukan dengan jelas dan tegas. Penjual harus menyatakan ijab, yaitu tawaran untuk membuat barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, dan pemesan harus mengambil langkah kabul, yaitu menerima tawaran tersebut. Kesepakatan inilah yang menjadi titik awal pelaksanaan akad istishna.

4. Objek Akad (Mashnu')

Objek akad istishna, dalam bahasa Arabnya dikenal sebagai "Mashnu'" adalah barang yang akan dibuat atau diproduksi oleh penjual sesuai dengan pesanan pemesan. Objek ini dapat berupa berbagai jenis barang, seperti produk manufaktur, barang konsumsi, atau bahkan proyek konstruksi. Hal yang penting adalah objek akad harus jelas dan spesifik sehingga tidak menimbulkan keraguan dalam pelaksanaan akad.

Objek akad harus memiliki deskripsi yang detail, termasuk spesifikasi teknis, jumlah, kualitas, dan segala hal yang relevan. Hal ini penting agar kedua belah pihak memiliki pemahaman yang sama tentang apa yang akan diproduksi atau dibuat oleh penjual. Keselarasan antara objek akad dengan spesifikasi yang telah disepakati adalah kunci keberhasilan pelaksanaan akad istishna.

Syarat Akad Istishna

Selain rukun-rukun yang telah disebutkan di atas, terdapat juga beberapa syarat yang harus dipenuhi agar akad istishna dapat dilaksanakan dengan sah. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

1. Adanya Kesepakatan (Ijab Kabul)

Syarat pertama yang harus dipenuhi dalam akad istishna adalah adanya kesepakatan antara penjual (Shani’) dan pemesan (Mustashni). Kesepakatan ini terwujud dalam bentuk ijab (penawaran) dari salah satu pihak dan kabul (penerimaan) dari pihak lain. Penjual menawarkan untuk membuat atau memproduksi barang sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati, sementara pemesan menerima tawaran tersebut.

Kesepakatan ini harus dilakukan dengan tulus dan tanpa paksaan. Semua pihak harus dengan sukarela dan sungguh-sungguh menjalankan ijab dan kabul agar akad istishna menjadi sah.

2. Spesifikasi Objek Akad yang Jelas

Spesifikasi objek akad istishna harus dijelaskan dengan detail dan jelas. Hal ini termasuk deskripsi yang lengkap mengenai barang yang akan diproduksi, termasuk ukuran, bentuk, bahan, kualitas, dan fitur-fitur khusus lainnya. Spesifikasi ini harus disepakati bersama oleh penjual dan pemesan sebelum akad dilakukan.

Dengan memiliki spesifikasi yang jelas, kedua belah pihak dapat memahami dengan baik apa yang diharapkan dari barang yang akan diproduksi. Ini juga membantu menghindari perselisihan di kemudian hari yang mungkin timbul akibat ketidakjelasan spesifikasi.

3. Harga dan Pembayaran

Penentuan harga barang dan pembayaran adalah salah satu aspek penting dalam akad istishna. Harga harus disepakati secara jelas oleh kedua belah pihak sebelum produksi dimulai. Harga ini harus mencakup biaya produksi, persentase keuntungan rpenjual, dan seluruh komponen biaya terkait.

Pembayaran juga harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan. Pemesan memiliki kewajiban untuk membayar harga sesuai dengan yang telah disepakati, dan penjual harus menerima pembayaran tersebut sesuai dengan perjanjian. Pembayaran harus dilakukan tanpa tambahan bunga atau unsur riba.

4. Setiap Pihak Paham akan Hukum

Akad istishna hanya sah jika kedua belah pihak, yaitu penjual dan pemesan, memiliki kapasitas hukum yang cukup dan berakal sehat. Pihak yang terlibat harus mampu memahami konsekuensi dari akad yang dijalani dan memiliki kemampuan hukum untuk berkontrak.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa kedua belah pihak memiliki pemahaman yang cukup mengenai akad istishna dan dapat menjalankannya dengan baik. Jika salah satu pihak tidak memahami hukum, maka akad tersebut dapat dianggap tidak sah.

5. Ada Keleluasaan dalam Melakukan Jual Beli

Tidak boleh ada unsur paksaan atau tekanan dalam akad istishna. Kedua belah pihak harus menjalankan akad ini dengan kehendak bebas dan tanpa tekanan dari pihak lain. Keleluasaan ini penting agar akad dapat dilakukan dengan integritas dan kesadaran penuh dari kedua belah pihak.

6. Saling Ridha dan Tidak Mengingkar Janji

Kedua belah pihak, yaitu penjual dan pemesan, harus menjalankan akad istishna dengan saling ridha dan tidak mengingkari janji yang telah disepakati. Pihak yang terlibat harus berkomitmen untuk memenuhi kewajiban-kewajiban, termasuk pembayaran harga dan produksi barang sesuai spesifikasi.

Implementasi Akad Istishna dalam Ekonomi Syariah

Akad istishna memiliki berbagai macam aplikasi dalam ekonomi Syariah, dan dapat digunakan dalam berbagai sektor. Berikut adalah beberapa contoh implementasi akad istishna dalam ekonomi Syariah:

1. Aplikasi dalam Industri Manufaktur

Dalam industri manufaktur, akad istishna dapat digunakan untuk memesan barang-barang yang akan diproduksi sesuai dengan spesifikasi tertentu. Misalnya, sebuah perusahaan ingin memesan mesin produksi dengan spesifikasi khusus, maka akad istishna dapat digunakan untuk transaksi ini.

2. Penerapan dalam Pembangunan Infrastruktur

Dalam proyek pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan jalan, jembatan, atau gedung-gedung publik, akad istishna dapat digunakan untuk memesan barang atau material yang dibutuhkan dalam proyek tersebut. Hal ini memungkinkan proyek infrastruktur dapat berjalan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

3. Pemberdayaan Ekonomi Mikro

Akad istishna juga dapat digunakan dalam pemberdayaan ekonomi mikro, seperti usaha kecil dan menengah. Sebagai contoh, seorang pengusaha kecil ingin memesan produk-produk dengan mereknya sendiri untuk dijual kembali. Akad istishna dapat digunakan untuk menghasilkan produk-produk tersebut sesuai dengan keinginan pengusaha kecil tersebut.

4. Pemberdayaan Masyarakat

Akad istishna juga dapat digunakan dalam program-program pemberdayaan masyarakat. Misalnya, sebuah lembaga amal ingin memproduksi pakaian dan perlengkapan sekolah untuk anak-anak kurang mampu. Anda dapat menggunakan akad istishna untuk memesan barang-barang tersebut kepada produsen dengan spesifikasi tertentu.

Kesimpulan

Akad istishna adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Syariah yang digunakan untuk mengatur transaksi jual beli objek yang belum ada atau belum terbentuk. Dalam akad ini, penjual sepakat untuk membuat atau memproduksi barang sesuai dengan pesanan pemesan. Untuk menjalankan akad istishna dengan sah, harus memenuhi rukun dan syarat-syarat yang telah dijelaskan sebelumnya.

Dengan memahami konsep akad istishna, Anda dapat menerapkannya dalam berbagai sektor ekonomi dan memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi Syariah yang berkelanjutan. Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut seputar akad istishna atau topik-topik terkait ekonomi Syariah, Anda bisa mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC).

SKC merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi yang akan membantu masyarakat menjalani transaksi keuangan dengan prinsip Syariah yang benar dan berkelanjutan. Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri merupakan platform bagi para penggiat ekonomi Syariah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah global.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi Syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi Syariah dan kumpulan fatwa dalam ekonomi Syariah dengan mengunjungi Prudential Syariah Sharia Knowledge Centre (SKC).

Artikel Lainnya

AASI Luncurkan Cetak Biru Asuransi Jiwa Syariah Indonesia
Berita

AASI Luncurkan Cetak Biru Asuransi Jiwa Syariah Indonesia

02-12-2022
Akad Ijarah dalam Ekonomi Islam: Pengertian dan Prinsip Dasarnya
Artikel

Akad Ijarah dalam Ekonomi Islam: Pengertian dan Prinsip Dasarnya

06-06-2023
Akad Istishna: Mengenal Konsep dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah
Artikel

Akad Istishna: Mengenal Konsep dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah

31-01-2024
Akad Musyarakah: Pengertian, Prinsip Dasar dan Jenis-jenisnya
Artikel

Akad Musyarakah: Pengertian, Prinsip Dasar dan Jenis-jenisnya

31-01-2024
Mengenal Akad Salam sebagai Instrumen Keuangan Syariah
Artikel

Mengenal Akad Salam sebagai Instrumen Keuangan Syariah

Tantangan Implementasi Akuntansi Syariah di Perusahaan
Artikel

Tantangan Implementasi Akuntansi Syariah di Perusahaan

22-04-2025
Tingkat Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Meningkat
Artikel

Tingkat Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Meningkat

9 Tokoh Ekonomi Islam yang Paling Berpengaruh di Dunia dan Indonesia
Artikel

9 Tokoh Ekonomi Islam yang Paling Berpengaruh di Dunia dan Indonesia

21-08-2024
Total Pemesanan SR018 Capai Nilai Rp 21,49 Triliun
Berita

Total Pemesanan SR018 Capai Nilai Rp 21,49 Triliun

04-04-2023
Transaksi ISEF 2022 Tumbuh 7 Persen Jadi Rp 27,6 Triliun
Berita

Transaksi ISEF 2022 Tumbuh 7 Persen Jadi Rp 27,6 Triliun

10-10-2022
4 Tugas Dewan Pengawas Syariah yang Perlu Anda Ketahui
Artikel

4 Tugas Dewan Pengawas Syariah yang Perlu Anda Ketahui

17-09-2024
UMKM Syariah: Mengoptimalkan Potensi Pertumbuhan dalam Ekonomi Syariah di Indonesia
Artikel

UMKM Syariah: Mengoptimalkan Potensi Pertumbuhan dalam Ekonomi Syariah di Indonesia

13-07-2023
Upaya KNEKS dalam Mewujudkan Digitalisasi 500 BMT
Berita

Upaya KNEKS dalam Mewujudkan Digitalisasi 500 BMT

24-03-2023
Wakaf Manfaat Asuransi: Perlindungan Finansial dan Kebaikan Berkelanjutan
Artikel

Wakaf Manfaat Asuransi: Perlindungan Finansial dan Kebaikan Berkelanjutan

13-10-2023
Wapres Dorong Pemanfaatan Skema Pembiayaan Syariah untuk Transisi Energi
Berita

Wapres Dorong Pemanfaatan Skema Pembiayaan Syariah untuk Transisi Energi

27-07-2022
Wapres Evaluasi Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di 2022
Berita

Wapres Evaluasi Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di 2022

24-03-2023
Wapres Harapkan ICCIA Undang Investor Dunia ke Kawasan Industri Halal RI
Berita

Wapres Harapkan ICCIA Undang Investor Dunia ke Kawasan Industri Halal RI

09-09-2022
Wapres Ma’ruf Amin Dorong Kerja Sama Ekonomi Syariah RI dengan 2 Negara
Berita

Wapres Ma’ruf Amin Dorong Kerja Sama Ekonomi Syariah RI dengan 2 Negara

20-10-2022
Wapres Membuka Jateng Halal Fair dan Pengukuhan KDEKS Jawa Tengah
Berita

Wapres Membuka Jateng Halal Fair dan Pengukuhan KDEKS Jawa Tengah

05-04-2023
Wapres RI Dorong Industri Asuransi Syariah Kolaborasi dengan Fintech
Artikel

Wapres RI Dorong Industri Asuransi Syariah Kolaborasi dengan Fintech

22-03-2022
Akad Syariah: Pengertian, Prinsip, Jenis dan Manfaatnya
Artikel

Akad Syariah: Pengertian, Prinsip, Jenis dan Manfaatnya

13-10-2023
Akad Wakalah: Pengertian, Tujuan, Syarat, Jenis, dan Contohnya
Artikel

Akad Wakalah: Pengertian, Tujuan, Syarat, Jenis, dan Contohnya

29-05-2023
Alokasi Dana Sosial yang Optimal Berdasarkan Segitiga Prioritas
Artikel

Alokasi Dana Sosial yang Optimal Berdasarkan Segitiga Prioritas

18-11-2024
6 Amalan di Bulan Ramadan dan Relevansi dengan Ekonomi Syariah
Artikel

6 Amalan di Bulan Ramadan dan Relevansi dengan Ekonomi Syariah

Apa itu Akad Tabarru'? Dasar Hukum, Syarat dan Contohnya
Artikel

Apa itu Akad Tabarru'? Dasar Hukum, Syarat dan Contohnya

04-03-2024
Apa itu Akad Tijarah? Pengertian, Dasar Hukum dan Contohnya
Artikel

Apa itu Akad Tijarah? Pengertian, Dasar Hukum dan Contohnya

11-09-2024
Apa itu Ariyah? Ketahui Definisi, Dasar Hukum, Rukun, Jenis, dan Contoh Praktiknya dalam Kehidupan Sehari-hari
Artikel

Apa itu Ariyah? Ketahui Definisi, Dasar Hukum, Rukun, Jenis, dan Contoh Praktiknya dalam Kehidupan Sehari-hari

21-08-2024
Apa itu Dhaman? Ketahui Dasar, Rukun, dan Jenis-Jenis yang Harus Dipahami
Artikel

Apa itu Dhaman? Ketahui Dasar, Rukun, dan Jenis-Jenis yang Harus Dipahami

21-08-2024
Apa Itu Gharar? Mengenal Pengertian, Jenis dan Contohnya
Artikel

Apa Itu Gharar? Mengenal Pengertian, Jenis dan Contohnya

22-06-2023
Apa itu Infaq? Manfaat, Contoh dan Perbedaannya dengan Zakat
Artikel

Apa itu Infaq? Manfaat, Contoh dan Perbedaannya dengan Zakat

31-01-2024
Pentingnya Inklusi Keuangan: Menapaki Jalan Keberlanjutan Finansial
Artikel

Pentingnya Inklusi Keuangan: Menapaki Jalan Keberlanjutan Finansial

21-08-2024
Apa Itu Investasi Hijau? Keuntungan, Contoh, dan Tips Memulainya
Artikel

Apa Itu Investasi Hijau? Keuntungan, Contoh, dan Tips Memulainya

02-12-2024
Mengenal Apa itu Jizyah dan Bagaimana Perbedaannya dengan Zakat
Artikel

Mengenal Apa itu Jizyah dan Bagaimana Perbedaannya dengan Zakat

11-09-2024
Memahami Istilah Muqayyad dalam Kontrak Syariah
Artikel

Memahami Istilah Muqayyad dalam Kontrak Syariah

15-03-2024
Apa Itu Nafkah Iddah? Memahami Hak dan Kewajiban Setelah Perceraian
Artikel

Apa Itu Nafkah Iddah? Memahami Hak dan Kewajiban Setelah Perceraian

28-06-2024
Apa itu Nisbah? Jenis, Faktor dan Cara Menghitungnya
Artikel

Apa itu Nisbah? Jenis, Faktor dan Cara Menghitungnya

15-03-2024
Apa itu Pasar Modal Syariah? Ketahui Tips hingga Contohnya

Apa itu Pasar Modal Syariah? Ketahui Tips hingga Contohnya

 Apa itu Qardh? Ketahui Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Apa itu Qardh? Ketahui Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Apa itu Qirad? Ketahui Rukun, Dasar Hukum dan Syaratnya

Apa itu Qirad? Ketahui Rukun, Dasar Hukum dan Syaratnya

Apa itu Reksa Dana Syariah? Ketahui Manfaat dan Cara Investasinya

Apa itu Reksa Dana Syariah? Ketahui Manfaat dan Cara Investasinya

Apa itu Riba? Dasar Hukum, Jenis dan Cara Menghindarinya

Apa itu Riba? Dasar Hukum, Jenis dan Cara Menghindarinya

Apa itu Saham Syariah? Ketahui Keuntungan dan Risikonya

Apa itu Saham Syariah? Ketahui Keuntungan dan Risikonya

Apa itu Sedekah Jariyah? Pahami Pengertian dan Macam-Macamnya

Apa itu Sedekah Jariyah? Pahami Pengertian dan Macam-Macamnya

Apa itu Tabungan Mudharabah? Pahami Pengertian dan Keuntungannya

Apa itu Tabungan Mudharabah? Pahami Pengertian dan Keuntungannya

Apa itu Tabungan Rencana? Ketahui Manfaat dan Tujuannya

Apa itu Tabungan Rencana? Ketahui Manfaat dan Tujuannya

Asuransi Kesehatan Syariah: Definisi, Manfaat, dan Tips Memilihnya

Asuransi Kesehatan Syariah: Definisi, Manfaat, dan Tips Memilihnya

Asuransi Syariah Nasional Jalin Kerja Sama Lintas Negara
Berita

Asuransi Syariah Nasional Jalin Kerja Sama Lintas Negara

01-11-2022
Bank Emas dalam Perspektif Hukum dan Aturan Syariah
Artikel

Bank Emas dalam Perspektif Hukum dan Aturan Syariah

25-03-2025
Bank Indonesia Raih Penghargaan Bank Sentral Terbaik GIFA 2022
Berita

Bank Indonesia Raih Penghargaan Bank Sentral Terbaik GIFA 2022

16-09-2022
BEI Resmi Luncurkan Indeks IDX Sharia Growth
Berita

BEI Resmi Luncurkan Indeks IDX Sharia Growth

31-10-2022
Berwakaf dengan Mudah dan Aman Melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)
Berita

Berwakaf dengan Mudah dan Aman Melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)

28-06-2023
BI: Konsumsi Produk Halal Indonesia akan Tumbuh Menjadi 281,6 Miliar Dolar AS
Berita

BI: Konsumsi Produk Halal Indonesia akan Tumbuh Menjadi 281,6 Miliar Dolar AS

14-03-2022
BPJPH Sediakan Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM pada 2023
Berita

BPJPH Sediakan Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM pada 2023

01-01-2023
Pahami 7 Cara Berinvestasi dengan Benar dan Aman
Artikel

Pahami 7 Cara Berinvestasi dengan Benar dan Aman

15-03-2024
Cara Memulai Bisnis Online yang Halal, Sukses, dan Sesuai Syariah
Artikel

Cara Memulai Bisnis Online yang Halal, Sukses, dan Sesuai Syariah

05-05-2025
Cara Mengelola Harta dalam Islam serta Prinsip Dasarnya
Artikel

Cara Mengelola Harta dalam Islam serta Prinsip Dasarnya

26-11-2024
Panduan Praktis: Cara Menghitung Zakat Penghasilan Secara Akurat
Artikel

Panduan Praktis: Cara Menghitung Zakat Penghasilan Secara Akurat

17-07-2024
11 Cara Menjaga Kesehatan Mental Menurut Islam yang Bisa Anda Terapkan
Artikel

11 Cara Menjaga Kesehatan Mental Menurut Islam yang Bisa Anda Terapkan

21-08-2024
Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: Peran & Keunggulan
Artikel

Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: Peran & Keunggulan

26-11-2024
Pentingnya Dana Darurat dalam Keuangan Syariah: Siap Hadapi Krisis dengan Halal
Artikel

Pentingnya Dana Darurat dalam Keuangan Syariah: Siap Hadapi Krisis dengan Halal

05-05-2025
Depresiasi Rupiah: Implikasi bagi Ekonomi Syariah dan Cara Menghadapinya
Artikel

Depresiasi Rupiah: Implikasi bagi Ekonomi Syariah dan Cara Menghadapinya

15-05-2025
Dewan Syariah Nasional: Pengertian, Tugas, dan Peran
Artikel

Dewan Syariah Nasional: Pengertian, Tugas, dan Peran

27-12-2024
Dorongan Klaster Syariah dalam RUU P2SK oleh Kementerian Keuangan
Artikel

Dorongan Klaster Syariah dalam RUU P2SK oleh Kementerian Keuangan

DPR Dukung OJK Buat Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah 50 Persen
Artikel

DPR Dukung OJK Buat Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah 50 Persen

11-06-2023
Dukungan Rencana Aksi Korporasi Bank Syariah pada 2023 oleh OJK
Berita

Dukungan Rencana Aksi Korporasi Bank Syariah pada 2023 oleh OJK

29-12-2022
Dukungan Wapres RI untuk Potensi Wakaf Indonesia Sebesar Rp 180 Triliun
Berita

Dukungan Wapres RI untuk Potensi Wakaf Indonesia Sebesar Rp 180 Triliun

24-03-2023
Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah (EBAS) Pertama di Indonesia Guna Mendorong Inklusi Pasar Keuangan dan Pasar Modal
Berita

Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah (EBAS) Pertama di Indonesia Guna Mendorong Inklusi Pasar Keuangan dan Pasar Modal

19-06-2023
Ekonomi Syariah Bisa Bantu Pulihkan Ekonomi Global
Berita

Ekonomi Syariah Bisa Bantu Pulihkan Ekonomi Global

Erick Thohir Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2022
Berita

Erick Thohir Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2022

15-09-2022
Etika Ekonomi Islam: Landasan Moral dalam Berbisnis dan Berinvestasi
Artikel

Etika Ekonomi Islam: Landasan Moral dalam Berbisnis dan Berinvestasi

06-06-2024
Perkuat Pemberdayaan Perempuan, Fatayat NU dan Prudential Syariah Jalin Kerja Sama Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Berita

Perkuat Pemberdayaan Perempuan, Fatayat NU dan Prudential Syariah Jalin Kerja Sama Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

04-08-2023
Fatwa: Pengertian dan Pentingnya Mengikuti Fatwa dalam Kehidupan Muslim di Zaman Kontemporer
Artikel

Fatwa: Pengertian dan Pentingnya Mengikuti Fatwa dalam Kehidupan Muslim di Zaman Kontemporer

06-06-2023
4 Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Terbaru yang Perlu Anda Ketahui
Artikel

4 Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Terbaru yang Perlu Anda Ketahui

11-10-2024
Fatwa Lembaga Keuangan Syariah DSN MUI tentang Mudharabah: Landasan Hukum bagi Kerja Sama Usaha dalam Islam
Artikel

Fatwa Lembaga Keuangan Syariah DSN MUI tentang Mudharabah: Landasan Hukum bagi Kerja Sama Usaha dalam Islam

27-12-2024
Fintech Syariah Indonesia Naik ke Peringkat 3 Global
Berita

Fintech Syariah Indonesia Naik ke Peringkat 3 Global

03-09-2022
Fintech Syariah Salah Satu Solusi Kondisi Krisis
Berita

Fintech Syariah Salah Satu Solusi Kondisi Krisis

15-11-2022
Halal Fair Jakarta Kembali di Gelar, Dorong Pertumbuhan UMKM Halal dan Ekonomi Nasional
Berita

Halal Fair Jakarta Kembali di Gelar, Dorong Pertumbuhan UMKM Halal dan Ekonomi Nasional

04-08-2023