Akad musyarakah merupakan salah satu konsep utama dalam ekonomi Syariah yang memiliki peran penting dalam pengembangan sistem keuangan berbasis Syariah. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan secara lengkap mengenai akad musyarakah, termasuk pengertiannya, prinsip dasarnya, rukun akad musyarakah, syarat-syaratnya, serta berbagai jenis akad musyarakah yang ada.

Dengan pemahaman yang mendalam tentang akad musyarakah, kita dapat memahami bagaimana prinsip-prinsip ekonomi Syariah diterapkan dalam transaksi bisnis.

Pengertian Akad Musyarakah

Akad musyarakah adalah perjanjian kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk mendirikan suatu usaha dengan modal bersama dan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.

Dalam akad ini, semua pihak yang terlibat memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap usaha tersebut. Akad musyarakah adalah salah satu bentuk kontrak yang digunakan dalam ekonomi Syariah untuk mengatur hubungan antara pemilik modal dan pengusaha.

Prinsip Dasar Akad Musyarakah

Dalam akad musyarakah, terdapat beberapa prinsip dasar yang harus dipahami dengan baik. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan utama dalam menjalankan akad musyarakah secara Syariah. Berikut adalah prinsip-prinsip dasar akad musyarakah:

1. Kerja sama dan Partisipasi

Salah satu prinsip dasar akad musyarakah adalah kerja sama dan partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat. Dalam hal ini, setiap pihak harus aktif berkontribusi dalam usaha bersama dan tidak hanya sebagai pemodal pasif. Semua keputusan terkait usaha harus diambil secara bersama-sama.

2. Transparansi dan Keterbukaan

Transparansi dan keterbukaan dalam akad musyarakah sangat penting. Semua informasi terkait usaha harus disampaikan dengan jujur kepada semua pihak yang terlibat. Hal ini mencakup laporan keuangan, perkembangan usaha, dan semua informasi yang relevan.

3. Pembagian Keuntungan dan Kerugian

Dalam akad musyarakah, pembagian keuntungan dan kerugian harus sesuai dengan kesepakatan awal. Semua pihak harus mendapatkan bagian sesuai dengan kontribusi modal dan upaya yang diberikan. Pembagian ini harus dilakukan secara adil dan sesuai dengan prinsip Syariah.

4. Risiko dan Tanggung Jawab Bersama

Risiko dalam usaha musyarakah adalah tanggung jawab bersama semua pihak. Ini berarti bahwa jika usaha mengalami kerugian, semua pihak harus ikut menanggung kerugian tersebut sesuai dengan kontribusi modal. Ini adalah prinsip yang adil yang mendorong semua pihak untuk berhati-hati dalam mengelola usaha.

5. Manfaat bagi Masyarakat

Akad musyarakah juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas. Usaha yang dijalankan harus sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah dan tidak boleh merugikan masyarakat. Ini adalah salah satu tujuan utama dari ekonomi Syariah, yaitu menciptakan kesejahteraan bagi semua.

Rukun Akad Musyarakah

Rukun akad musyarakah adalah elemen-elemen penting yang harus ada dalam setiap akad musyarakah agar sah dan sesuai dengan prinsip Syariah. Berikut adalah rukun-rukun akad musyarakah:

1. Niat (Al-Ijab dan Al-Qabul)

Niat adalah langkah awal dalam akad musyarakah. Semua pihak yang terlibat harus memiliki niat yang jelas dan tulus untuk menjalankan usaha bersama sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Niat ini diwujudkan dalam bentuk ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) dari semua pihak.

2. Modal (Rukun Al-Mal)

Modal adalah salah satu elemen utama dalam akad musyarakah. Semua pihak yang terlibat harus menyumbangkan modal sesuai dengan kesepakatan. Modal ini dapat berupa uang tunai, aset, atau sumber daya lainnya yang diperlukan untuk menjalankan usaha.

3. Kepemilikan dan Manajemen Bersama (Al-Mutanâga’)

Dalam akad musyarakah, kepemilikan dan manajemen usaha dilakukan bersama-sama oleh semua pihak yang terlibat. Tidak ada satu pihak yang memiliki otoritas penuh atas usaha ini. Keputusan-keputusan penting harus diambil secara musyawarah dan mufakat.

4. Pembagian Keuntungan dan Kerugian (Al-Mudharabah)

Pembagian keuntungan dan kerugian harus diatur dengan jelas dalam akad musyarakah. Semua pihak harus sepakat mengenai persentase pembagian ini. Biasanya, pembagian keuntungan disesuaikan dengan kontribusi modal masing-masing pihak.

5. Tanggung Jawab dan Risiko Bersama (Al-Mudharabah)

Risiko dan tanggung jawab dalam usaha musyarakah adalah tanggung jawab bersama. Ini berarti bahwa jika usaha mengalami kerugian, semua pihak harus ikut menanggungnya sesuai dengan kesepakatan awal. Hal ini mendorong semua pihak untuk berhati-hati dalam mengelola usaha.

6. Tujuan dan Jenis Usaha

Tujuan dan jenis usaha yang akan dijalankan juga harus dijelaskan dengan jelas dalam akad musyarakah. Ini mencakup jenis produk atau layanan yang akan dihasilkan, target pasar, dan semua detail terkait usaha.

Syarat Akad Musyarakah

Selain rukun, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu akad musyarakah sah secara Syariah. Syarat-syarat akad musyarakah melibatkan aspek-aspek tertentu yang harus diperhatikan dalam proses perjanjian, sebagai berikut:

1. Kesepakatan Para Pihak

Syarat pertama yang harus terpenuhi adalah kesepakatan para pihak yang terlibat dalam akad musyarakah. Artinya, semua pihak yang akan menjalankan akad musyarakah harus memberikan persetujuan dengan sukarela dan tanpa paksaan.

Kesepakatan ini mencakup pemahaman sepenuhnya tentang tujuan akad musyarakah, tanggung jawab masing-masing pihak, serta hak dan kewajiban yang akan diemban. Kesepakatan ini biasanya diekspresikan dalam bentuk ijab (penawaran) dan qabul (penerimaan) dari semua pihak yang terlibat.

2. Ketentuan Modal

Syarat kedua adalah ketentuan modal yang harus dijelaskan secara rinci dalam akad musyarakah. Modal merupakan kontribusi dari masing-masing pihak yang terlibat dalam usaha bersama. Ketentuan modal mencakup:

  • Jenis modal yang akan disumbangkan (misalnya, uang tunai, aset, atau sumber daya lainnya).

  • Jumlah modal yang akan disumbangkan oleh setiap pihak.

  • Cara penyumbangan modal, termasuk waktu penyumbangan jika ada.

  • Persyaratan tentang bagaimana modal tersebut akan digunakan dalam usaha bersama.

 

Ketentuan modal yang jelas dan transparan penting agar tidak terjadi kebingungan atau konflik di kemudian hari.

3. Pembagian Keuntungan dan Kerugian

Syarat ketiga adalah pembagian keuntungan dan kerugian yang harus diatur secara tegas dalam akad musyarakah. Pembagian ini merupakan hal yang sangat penting dalam akad ini karena mencerminkan adil atau tidaknya perjanjian. Dalam pembagian keuntungan dan kerugian, hal-hal berikut perlu dijelaskan:

  • Persentase atau proporsi pembagian keuntungan dan kerugian antara semua pihak.

  • Cara perhitungan keuntungan dan kerugian, termasuk penghitungan bunga jika diperlukan.

  • Mekanisme distribusi keuntungan, misalnya, apakah keuntungan akan dibagikan secara periodik atau di akhir akad.

 

Pembagian yang adil dan sesuai dengan kesepakatan awal sangat penting dalam menjalankan akad musyarakah.

4. Kepemilikan dan Manajemen Bersama

Syarat keempat adalah kepemilikan dan manajemen bersama dalam usaha yang dijalankan melalui akad musyarakah. Artinya, tidak ada satu pihak pun yang memiliki otoritas penuh atas usaha tersebut.

Keputusan-keputusan penting harus diambil secara musyawarah dan mufakat oleh semua pihak yang terlibat. Semua pihak memiliki hak dan tanggung jawab yang sama dalam mengelola usaha, dan semua keputusan harus diambil secara kolektif.

5. Tujuan dan Jenis Usaha

Syarat kelima adalah tujuan dan jenis usaha yang harus dijelaskan secara jelas dalam akad musyarakah. Hal ini mencakup:

  • Deskripsi rinci tentang jenis usaha yang akan dijalankan.

  • Tujuan usaha tersebut, seperti mencapai laba, memberikan layanan kepada masyarakat, atau menciptakan lapangan kerja.

  • Segmen pasar yang akan dilayani.

  • Rencana bisnis yang mencakup proyeksi keuangan dan langkah-langkah operasional yang akan diambil.

 

Penjelasan yang jelas mengenai tujuan dan jenis usaha membantu semua pihak memiliki pemahaman yang sama dan membantu dalam pengambilan keputusan yang tepat.

Jenis-jenis Akad Musyarakah

Dalam praktiknya, terdapat beberapa jenis akad musyarakah yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik usaha. Berikut adalah beberapa jenis akad musyarakah yang umum:

1. Musyarakah Mutanaqisah

Musyarakah mutanaqisah adalah jenis akad musyarakah di mana satu pihak (biasanya pemilik modal) dapat menjual sebagian atau seluruh bagian kepemilikannya kepada pihak lain secara bertahap. Ini merupakan bentuk akad musyarakah yang fleksibel dan sering digunakan dalam pembiayaan perumahan.

2. Musyarakah Mutlaqah

Musyarakah mutlaqah adalah jenis akad musyarakah di mana semua pihak memiliki hak yang sama dalam mengelola usaha. Tidak ada pembagian peran yang khusus, dan semua keputusan diambil bersama-sama.

3. Musyarakah al-Mufawadah

Dalam musyarakah al-mufawadhah, semua pihak memiliki kontribusi modal yang sama dan semua keuntungan serta kerugian dibagi secara rata. Ini adalah bentuk akad musyarakah yang paling sederhana dan adil.

Kesimpulan

Akad musyarakah adalah konsep penting dalam ekonomi Syariah yang melibatkan kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk mendirikan usaha dengan modal bersama. Dengan memahami pengertian, prinsip dasar, rukun, syarat, dan jenis-jenis akad musyarakah, masyarakat dapat mengambil manfaat dari prinsip-prinsip ekonomi Syariah yang adil dan berkelanjutan.

Pentingnya pemahaman tentang akad musyarakah menjadi alasan mengapa masyarakat perlu mempelajarinya dengan baik. Selain itu, untuk informasi lebih lanjut seputar akad salam dan topik ekonomi Syariah lainnya, Anda dapat mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah.

SKC merupakan kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi yang akan membantu masyarakat menjalani transaksi keuangan dengan prinsip Syariah yang benar dan berkelanjutan. Dengan pemahaman yang baik tentang akad musyarakah dan ekonomi Syariah, kita dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.

Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri merupakan platform bagi para penggiat ekonomi Syariah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah global.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi Syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi Syariah dan kumpulan fatwa dalam ekonomi Syariah dengan mengunjungi Prudential Syariah Sharia Knowledge Centre (SKC).

Artikel Lainnya

AASI Luncurkan Cetak Biru Asuransi Jiwa Syariah Indonesia
Berita

AASI Luncurkan Cetak Biru Asuransi Jiwa Syariah Indonesia

02-12-2022
Akad Ijarah dalam Ekonomi Islam: Pengertian dan Prinsip Dasarnya
Artikel

Akad Ijarah dalam Ekonomi Islam: Pengertian dan Prinsip Dasarnya

06-06-2023
Akad Istishna: Mengenal Konsep dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah
Artikel

Akad Istishna: Mengenal Konsep dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah

31-01-2024
Akad Musyarakah: Pengertian, Prinsip Dasar dan Jenis-jenisnya
Artikel

Akad Musyarakah: Pengertian, Prinsip Dasar dan Jenis-jenisnya

31-01-2024
Mengenal Akad Salam sebagai Instrumen Keuangan Syariah
Artikel

Mengenal Akad Salam sebagai Instrumen Keuangan Syariah

Tantangan Implementasi Akuntansi Syariah di Perusahaan
Artikel

Tantangan Implementasi Akuntansi Syariah di Perusahaan

22-04-2025
Tingkat Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Meningkat
Artikel

Tingkat Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Meningkat

9 Tokoh Ekonomi Islam yang Paling Berpengaruh di Dunia dan Indonesia
Artikel

9 Tokoh Ekonomi Islam yang Paling Berpengaruh di Dunia dan Indonesia

21-08-2024
Total Pemesanan SR018 Capai Nilai Rp 21,49 Triliun
Berita

Total Pemesanan SR018 Capai Nilai Rp 21,49 Triliun

04-04-2023
Transaksi ISEF 2022 Tumbuh 7 Persen Jadi Rp 27,6 Triliun
Berita

Transaksi ISEF 2022 Tumbuh 7 Persen Jadi Rp 27,6 Triliun

10-10-2022
4 Tugas Dewan Pengawas Syariah yang Perlu Anda Ketahui
Artikel

4 Tugas Dewan Pengawas Syariah yang Perlu Anda Ketahui

17-09-2024
UMKM Syariah: Mengoptimalkan Potensi Pertumbuhan dalam Ekonomi Syariah di Indonesia
Artikel

UMKM Syariah: Mengoptimalkan Potensi Pertumbuhan dalam Ekonomi Syariah di Indonesia

13-07-2023
Upaya KNEKS dalam Mewujudkan Digitalisasi 500 BMT
Berita

Upaya KNEKS dalam Mewujudkan Digitalisasi 500 BMT

24-03-2023
Wakaf Manfaat Asuransi: Perlindungan Finansial dan Kebaikan Berkelanjutan
Artikel

Wakaf Manfaat Asuransi: Perlindungan Finansial dan Kebaikan Berkelanjutan

13-10-2023
Wapres Dorong Pemanfaatan Skema Pembiayaan Syariah untuk Transisi Energi
Berita

Wapres Dorong Pemanfaatan Skema Pembiayaan Syariah untuk Transisi Energi

27-07-2022
Wapres Evaluasi Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di 2022
Berita

Wapres Evaluasi Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di 2022

24-03-2023
Wapres Harapkan ICCIA Undang Investor Dunia ke Kawasan Industri Halal RI
Berita

Wapres Harapkan ICCIA Undang Investor Dunia ke Kawasan Industri Halal RI

09-09-2022
Wapres Ma’ruf Amin Dorong Kerja Sama Ekonomi Syariah RI dengan 2 Negara
Berita

Wapres Ma’ruf Amin Dorong Kerja Sama Ekonomi Syariah RI dengan 2 Negara

20-10-2022
Wapres Membuka Jateng Halal Fair dan Pengukuhan KDEKS Jawa Tengah
Berita

Wapres Membuka Jateng Halal Fair dan Pengukuhan KDEKS Jawa Tengah

05-04-2023
Wapres RI Dorong Industri Asuransi Syariah Kolaborasi dengan Fintech
Artikel

Wapres RI Dorong Industri Asuransi Syariah Kolaborasi dengan Fintech

22-03-2022
Akad Syariah: Pengertian, Prinsip, Jenis dan Manfaatnya
Artikel

Akad Syariah: Pengertian, Prinsip, Jenis dan Manfaatnya

13-10-2023
Akad Wakalah: Pengertian, Tujuan, Syarat, Jenis, dan Contohnya
Artikel

Akad Wakalah: Pengertian, Tujuan, Syarat, Jenis, dan Contohnya

29-05-2023
Alokasi Dana Sosial yang Optimal Berdasarkan Segitiga Prioritas
Artikel

Alokasi Dana Sosial yang Optimal Berdasarkan Segitiga Prioritas

18-11-2024
6 Amalan di Bulan Ramadan dan Relevansi dengan Ekonomi Syariah
Artikel

6 Amalan di Bulan Ramadan dan Relevansi dengan Ekonomi Syariah

Apa itu Akad Tabarru'? Dasar Hukum, Syarat dan Contohnya
Artikel

Apa itu Akad Tabarru'? Dasar Hukum, Syarat dan Contohnya

04-03-2024
Apa itu Akad Tijarah? Pengertian, Dasar Hukum dan Contohnya
Artikel

Apa itu Akad Tijarah? Pengertian, Dasar Hukum dan Contohnya

11-09-2024
Apa itu Ariyah? Ketahui Definisi, Dasar Hukum, Rukun, Jenis, dan Contoh Praktiknya dalam Kehidupan Sehari-hari
Artikel

Apa itu Ariyah? Ketahui Definisi, Dasar Hukum, Rukun, Jenis, dan Contoh Praktiknya dalam Kehidupan Sehari-hari

21-08-2024
Apa itu Dhaman? Ketahui Dasar, Rukun, dan Jenis-Jenis yang Harus Dipahami
Artikel

Apa itu Dhaman? Ketahui Dasar, Rukun, dan Jenis-Jenis yang Harus Dipahami

21-08-2024
Apa Itu Gharar? Mengenal Pengertian, Jenis dan Contohnya
Artikel

Apa Itu Gharar? Mengenal Pengertian, Jenis dan Contohnya

22-06-2023
Apa itu Infaq? Manfaat, Contoh dan Perbedaannya dengan Zakat
Artikel

Apa itu Infaq? Manfaat, Contoh dan Perbedaannya dengan Zakat

31-01-2024
Pentingnya Inklusi Keuangan: Menapaki Jalan Keberlanjutan Finansial
Artikel

Pentingnya Inklusi Keuangan: Menapaki Jalan Keberlanjutan Finansial

21-08-2024
Apa Itu Investasi Hijau? Keuntungan, Contoh, dan Tips Memulainya
Artikel

Apa Itu Investasi Hijau? Keuntungan, Contoh, dan Tips Memulainya

02-12-2024
Mengenal Apa itu Jizyah dan Bagaimana Perbedaannya dengan Zakat
Artikel

Mengenal Apa itu Jizyah dan Bagaimana Perbedaannya dengan Zakat

11-09-2024
Memahami Istilah Muqayyad dalam Kontrak Syariah
Artikel

Memahami Istilah Muqayyad dalam Kontrak Syariah

15-03-2024
Apa Itu Nafkah Iddah? Memahami Hak dan Kewajiban Setelah Perceraian
Artikel

Apa Itu Nafkah Iddah? Memahami Hak dan Kewajiban Setelah Perceraian

28-06-2024
Apa itu Nisbah? Jenis, Faktor dan Cara Menghitungnya
Artikel

Apa itu Nisbah? Jenis, Faktor dan Cara Menghitungnya

15-03-2024
Apa itu Pasar Modal Syariah? Ketahui Tips hingga Contohnya

Apa itu Pasar Modal Syariah? Ketahui Tips hingga Contohnya

 Apa itu Qardh? Ketahui Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Apa itu Qardh? Ketahui Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Apa itu Qirad? Ketahui Rukun, Dasar Hukum dan Syaratnya

Apa itu Qirad? Ketahui Rukun, Dasar Hukum dan Syaratnya

Apa itu Reksa Dana Syariah? Ketahui Manfaat dan Cara Investasinya

Apa itu Reksa Dana Syariah? Ketahui Manfaat dan Cara Investasinya

Apa itu Riba? Dasar Hukum, Jenis dan Cara Menghindarinya

Apa itu Riba? Dasar Hukum, Jenis dan Cara Menghindarinya

Apa itu Saham Syariah? Ketahui Keuntungan dan Risikonya

Apa itu Saham Syariah? Ketahui Keuntungan dan Risikonya

Apa itu Sedekah Jariyah? Pahami Pengertian dan Macam-Macamnya

Apa itu Sedekah Jariyah? Pahami Pengertian dan Macam-Macamnya

Apa itu Tabungan Mudharabah? Pahami Pengertian dan Keuntungannya

Apa itu Tabungan Mudharabah? Pahami Pengertian dan Keuntungannya

Apa itu Tabungan Rencana? Ketahui Manfaat dan Tujuannya

Apa itu Tabungan Rencana? Ketahui Manfaat dan Tujuannya

Asuransi Kesehatan Syariah: Definisi, Manfaat, dan Tips Memilihnya

Asuransi Kesehatan Syariah: Definisi, Manfaat, dan Tips Memilihnya

Asuransi Syariah Nasional Jalin Kerja Sama Lintas Negara
Berita

Asuransi Syariah Nasional Jalin Kerja Sama Lintas Negara

01-11-2022
Bank Emas dalam Perspektif Hukum dan Aturan Syariah
Artikel

Bank Emas dalam Perspektif Hukum dan Aturan Syariah

25-03-2025
Bank Indonesia Raih Penghargaan Bank Sentral Terbaik GIFA 2022
Berita

Bank Indonesia Raih Penghargaan Bank Sentral Terbaik GIFA 2022

16-09-2022
BEI Resmi Luncurkan Indeks IDX Sharia Growth
Berita

BEI Resmi Luncurkan Indeks IDX Sharia Growth

31-10-2022
Berwakaf dengan Mudah dan Aman Melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)
Berita

Berwakaf dengan Mudah dan Aman Melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)

28-06-2023
BI: Konsumsi Produk Halal Indonesia akan Tumbuh Menjadi 281,6 Miliar Dolar AS
Berita

BI: Konsumsi Produk Halal Indonesia akan Tumbuh Menjadi 281,6 Miliar Dolar AS

14-03-2022
BPJPH Sediakan Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM pada 2023
Berita

BPJPH Sediakan Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM pada 2023

01-01-2023
Pahami 7 Cara Berinvestasi dengan Benar dan Aman
Artikel

Pahami 7 Cara Berinvestasi dengan Benar dan Aman

15-03-2024
Cara Memulai Bisnis Online yang Halal, Sukses, dan Sesuai Syariah
Artikel

Cara Memulai Bisnis Online yang Halal, Sukses, dan Sesuai Syariah

05-05-2025
Cara Mengelola Harta dalam Islam serta Prinsip Dasarnya
Artikel

Cara Mengelola Harta dalam Islam serta Prinsip Dasarnya

26-11-2024
Panduan Praktis: Cara Menghitung Zakat Penghasilan Secara Akurat
Artikel

Panduan Praktis: Cara Menghitung Zakat Penghasilan Secara Akurat

17-07-2024
11 Cara Menjaga Kesehatan Mental Menurut Islam yang Bisa Anda Terapkan
Artikel

11 Cara Menjaga Kesehatan Mental Menurut Islam yang Bisa Anda Terapkan

21-08-2024
Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: Peran & Keunggulan
Artikel

Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: Peran & Keunggulan

26-11-2024
Pentingnya Dana Darurat dalam Keuangan Syariah: Siap Hadapi Krisis dengan Halal
Artikel

Pentingnya Dana Darurat dalam Keuangan Syariah: Siap Hadapi Krisis dengan Halal

05-05-2025
Depresiasi Rupiah: Implikasi bagi Ekonomi Syariah dan Cara Menghadapinya
Artikel

Depresiasi Rupiah: Implikasi bagi Ekonomi Syariah dan Cara Menghadapinya

15-05-2025
Dewan Syariah Nasional: Pengertian, Tugas, dan Peran
Artikel

Dewan Syariah Nasional: Pengertian, Tugas, dan Peran

27-12-2024
Dorongan Klaster Syariah dalam RUU P2SK oleh Kementerian Keuangan
Artikel

Dorongan Klaster Syariah dalam RUU P2SK oleh Kementerian Keuangan

DPR Dukung OJK Buat Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah 50 Persen
Artikel

DPR Dukung OJK Buat Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah 50 Persen

11-06-2023
Dukungan Rencana Aksi Korporasi Bank Syariah pada 2023 oleh OJK
Berita

Dukungan Rencana Aksi Korporasi Bank Syariah pada 2023 oleh OJK

29-12-2022
Dukungan Wapres RI untuk Potensi Wakaf Indonesia Sebesar Rp 180 Triliun
Berita

Dukungan Wapres RI untuk Potensi Wakaf Indonesia Sebesar Rp 180 Triliun

24-03-2023
Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah (EBAS) Pertama di Indonesia Guna Mendorong Inklusi Pasar Keuangan dan Pasar Modal
Berita

Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah (EBAS) Pertama di Indonesia Guna Mendorong Inklusi Pasar Keuangan dan Pasar Modal

19-06-2023
Ekonomi Syariah Bisa Bantu Pulihkan Ekonomi Global
Berita

Ekonomi Syariah Bisa Bantu Pulihkan Ekonomi Global

Erick Thohir Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2022
Berita

Erick Thohir Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2022

15-09-2022
Etika Ekonomi Islam: Landasan Moral dalam Berbisnis dan Berinvestasi
Artikel

Etika Ekonomi Islam: Landasan Moral dalam Berbisnis dan Berinvestasi

06-06-2024
Perkuat Pemberdayaan Perempuan, Fatayat NU dan Prudential Syariah Jalin Kerja Sama Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Berita

Perkuat Pemberdayaan Perempuan, Fatayat NU dan Prudential Syariah Jalin Kerja Sama Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

04-08-2023
Fatwa: Pengertian dan Pentingnya Mengikuti Fatwa dalam Kehidupan Muslim di Zaman Kontemporer
Artikel

Fatwa: Pengertian dan Pentingnya Mengikuti Fatwa dalam Kehidupan Muslim di Zaman Kontemporer

06-06-2023
4 Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Terbaru yang Perlu Anda Ketahui
Artikel

4 Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Terbaru yang Perlu Anda Ketahui

11-10-2024
Fatwa Lembaga Keuangan Syariah DSN MUI tentang Mudharabah: Landasan Hukum bagi Kerja Sama Usaha dalam Islam
Artikel

Fatwa Lembaga Keuangan Syariah DSN MUI tentang Mudharabah: Landasan Hukum bagi Kerja Sama Usaha dalam Islam

27-12-2024
Fintech Syariah Indonesia Naik ke Peringkat 3 Global
Berita

Fintech Syariah Indonesia Naik ke Peringkat 3 Global

03-09-2022
Fintech Syariah Salah Satu Solusi Kondisi Krisis
Berita

Fintech Syariah Salah Satu Solusi Kondisi Krisis

15-11-2022
Halal Fair Jakarta Kembali di Gelar, Dorong Pertumbuhan UMKM Halal dan Ekonomi Nasional
Berita

Halal Fair Jakarta Kembali di Gelar, Dorong Pertumbuhan UMKM Halal dan Ekonomi Nasional

04-08-2023