Akad wakalah adalah suatu perjanjian berupa kesepakatan adanya pelimpahan kekuasaan atau mandat dari pihak pertama kepada pihak kedua. Seseorang tidak akan pernah bisa mengerjakan semua hal secara sendiri. Oleh karena itu, Allah sudah menetapkan aturan bagaimana akad wakalah dapat dijalankan dan memberikan manfaat bagi kita.

Pada artikel ini akan dibahas pengertian, tujuan, syarat, hingga jenis dari akad wakalah yang harus Anda ketahui sebagai umat muslim. Mari kita simak bersama ulasan lengkapnya di bawah ini!

Pengertian Akad Wakalah

Pada Akad wakalah, pihak yang diberikan kuasa hanya akan melaksanakan segala kegiatan yang dimandatkan oleh pihak pertama tanpa terkecuali Jika mandat yang diberikan telah dilakukan oleh pihak kedua, maka berbagai tanggung jawab dan risiko atas pelaksanaan mandat tersebut sudah sepenuhnya menjadi kewenangan ataupun hak dari pihak pertama.

Dalam perannya sebagai suatu perjanjian, akad wakalah dibatasi oleh jangka waktu tertentu, biasanya dalam satu bulan atau satu tahun. Hal ini dikarenakan akad wakalah dilakukan sebagai pemenuhan suatu kebutuhan spesifik saja, dan berlaku hanya sementara.

Allah telah mensyariatkan wakalah dalam Al-Qur’an Surah Al-Kahfi ayat 19:

"Dan demikianlah kami bangunkan mereka agar mereka saling bertanya di antara mereka sendiri. Salah seorang di antara mereka berkata: sudah berapa lama kamu berada (di sini?)". Mereka menjawab: "Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari". Berkata (yang lain lagi): "Tuhan kamu lebih mengetahui berapa lamanya kamu berada (di sini). Maka suruhlah salah seorang di antara kamu, untuk pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah-lembut dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorang pun."

Tujuan dari Akad Wakalah

Akad wakalah memiliki tujuan untuk menggantikan atau mengerjakan pekerjaan maupun perkara dari seseorang ketika masih hidup. Orang yang dipilih untuk melaksanakan akad wakalah (al-Wakil) haruslah mampu untuk mengganti yang memberikan mandat (muwakkil).

Oleh karena itu, apabila seorang wakil itu merupakan orang gila, anak kecil, atau orang yang tidak ahli dalam mengerjakan urusannya, maka tidak sah bagi seseorang untuk mewakilkan urusannya kepada orang lain.

Syarat-syarat Akad Wakalah

Akad wakalah adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua belah pihak, yaitu pemberi kuasa (muwakkil) dan wakil (al-wakil). Untuk dapat terlaksana dengan baik, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam akad wakalah, sebagai berikut:

Kemampuan Wakil

Kemampuan wakil sangat penting dalam akad wakalah. Kemampuan tersebut meliputi kemampuan wakil untuk melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemberi kuasa.

Kemampuan wakil dalam akad wakalah dapat diartikan sebagai kemampuan yang dimiliki oleh seorang wakil untuk menjalankan tugas yang diberikan oleh pemberi kuasa dengan baik dan sesuai dengan keinginan pemberi kuasa.

Syarat-Syarat Kemampuan Wakil dalam Akad Wakalah

Syarat-syarat kemampuan wakil dalam akad wakalah antara lain adalah sebagai berikut:

  • Seorang wakil harus memiliki kemampuan untuk melakukan tugas yang diberikan oleh pemberi kuasa.

  • Seorang wakil harus memiliki keahlian dan pengetahuan yang memadai untuk menjalankan tugas yang diberikan.

  • Seorang wakil harus mempunyai integritas dan kejujuran yang tinggi dalam menjalankan tugas yang diberikan.

 

Kesepakatan Para Pihak

Kesepakatan para pihak adalah suatu persetujuan yang dibuat oleh pemberi kuasa dan wakil dalam akad wakalah.

Kesepakatan para pihak dalam akad wakalah dapat diartikan sebagai suatu persetujuan yang dibuat oleh pemberi kuasa dan wakil mengenai tugas yang harus dilaksanakan oleh wakil dan imbalan yang akan diterima oleh wakil.

Syarat-Syarat Kesepakatan Para Pihak dalam Akad Wakalah

Syarat-syarat kesepakatan para pihak dalam akad wakalah antara lain:

  • Persetujuan antara pemberi kuasa dan wakil harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan.

  • Persetujuan antara pemberi kuasa dan wakil harus dilakukan secara jelas dan tegas mengenai tugas yang harus dilaksanakan oleh wakil dan imbalan yang akan diterima oleh wakil.

  • Persetujuan antara pemberi kuasa dan wakil harus dilakukan secara tertulis dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

 

Objek Wakalah

Objek wakalah dalam akad wakalah adalah tugas atau pekerjaan yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada wakil untuk dilakukan sesuai dengan keinginan dan persetujuan kedua belah pihak. Objek wakalah harus jelas, spesifik, dan dapat diukur sehingga wakil dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan keinginan pemberi kuasa.

Objek wakalah dapat berupa berbagai jenis pekerjaan, seperti jual beli, investasi, pengelolaan harta, dan sebagainya. Namun, objek wakalah harus sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan syariah Islam. Selain itu, objek wakalah juga harus dapat dilakukan oleh manusia dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah Islam.

Syarat-Syarat Objek Wakalah dalam Akad Wakalah

Syarat-syarat objek wakalah dalam akad wakalah antara lain:

  • Objek wakalah harus sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan syariah Islam.

  • Objek wakalah harus jelas dan spesifik, sehingga wakil dapat menjalankan tugas dengan baik dan sesuai dengan keinginan pemberi kuasa.

  • Objek wakalah harus dapat diukur dan dapat dijadikan sebagai dasar untuk menentukan imbalan yang diterima oleh wakil.

  • Objek wakalah harus dalam bentuk tugas atau pekerjaan yang dapat dilakukan oleh manusia, sehingga tidak melanggar prinsip-prinsip syariah Islam.

 

Jenis-jenis Akad Wakalah

Ada beberapa jenis akad wakalah yang dapat dilakukan oleh pemberi kuasa dan wakil. Berikut ini adalah dua jenis akad wakalah yang umum dilakukan:

Akad Wakalah Bil Ujrah

Akad wakalah bil ujrah adalah akad wakalah yang didasarkan pada imbalan atau biaya jasa yang diberikan kepada wakil atas pekerjaan atau tugas yang dilakukannya. Dalam akad wakalah bil ujrah, wakil akan menerima imbalan dari pemberi kuasa atas tugas yang telah dijalankan. Imbalan tersebut dapat berupa uang atau barang, dan besarnya imbalan disepakati bersama antara pemberi kuasa dan wakil sebelum akad wakalah dilaksanakan.

Contoh Akad Wakalah Bil Ujrah

Contoh akad wakalah bil ujrah adalah ketika seseorang menyerahkan tugas untuk membeli barang kepada wakil dengan imbalan sejumlah uang. Wakil kemudian membeli barang tersebut sesuai dengan keinginan pemberi kuasa dan menerima imbalan uang dari pemberi kuasa sebagai biaya jasa atas pekerjaannya.

Akad Wakalah Fi Sabilillah

Akad wakalah fi sabilillah adalah akad wakalah yang dilakukan untuk kepentingan agama, seperti untuk menyebarkan dakwah Islam, membantu orang miskin, atau memperbaiki masjid dan tempat ibadah lainnya. Dalam akad wakalah fi sabilillah, wakil tidak menerima imbalan atas pekerjaannya, karena tujuan akad wakalah ini adalah untuk kepentingan agama.

Contoh Akad Wakalah Fi Sabilillah

Contoh akad wakalah fi sabilillah adalah ketika sekelompok orang menyepakati untuk menyumbangkan sejumlah uang untuk membangun atau memperbaiki masjid. Seorang wakil kemudian ditunjuk untuk mengumpulkan sumbangan tersebut dari masyarakat dan menyalurkannya kepada pihak yang bertanggung jawab untuk membangun atau memperbaiki masjid tersebut. Wakil dalam hal ini tidak menerima imbalan apa pun atas pekerjaannya karena tujuan akad wakalah ini adalah untuk kepentingan agama dan sosial.

Manfaat Akad Wakalah

Akad wakalah memiliki berbagai manfaat bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Berikut ini adalah beberapa manfaat akad wakalah:

Manfaat bagi Wakil

  1. Memperoleh imbalan: Wakil akan memperoleh imbalan atau komisi atas tugas yang dijalankannya sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan pemberi kuasa.

  2. Meningkatkan pengalaman: Wakil dapat mengembangkan kemampuan dan pengalamannya dalam menjalankan tugas yang diberikan, sehingga dapat meningkatkan kualitas pekerjaannya pada masa depan.

  3. Mendapatkan kepercayaan: Dalam menjalankan tugas, wakil dapat menunjukkan kinerja yang baik sehingga mendapatkan kepercayaan dari pemberi kuasa dan juga calon klien di masa depan.

Manfaat bagi Pemberi Kuasa

  1. Mendapatkan bantuan: Pemberi kuasa dapat memperoleh bantuan dari wakil untuk melakukan tugas yang sulit atau memerlukan keahlian khusus yang tidak dimilikinya.

  2. Menghemat waktu: Pemberi kuasa dapat menghemat waktu dengan menyerahkan tugas kepada wakil, sehingga dapat fokus pada tugas-tugas lain yang lebih penting.

  3. Meminimalisir risiko: Dalam beberapa kasus, pemberi kuasa dapat meminimalisir risiko atau kerugian yang mungkin terjadi dengan menyerahkan tugas kepada wakil yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu.

Manfaat akad wakalah ini harus dipahami oleh pemberi kuasa dan wakil sebelum membuat perjanjian agar dapat memaksimalkan manfaat yang dapat diperoleh oleh kedua belah pihak.

Pemahaman mendalam terhadap pengertian, jenis-jenis, syarat, dan ketentuan dari akad wakalah sangat berguna untuk mempermudah segala urusan pemberi mandat, dan membantu menyejahterakan wakil yang dimandatkan. Anda juga harus tetap memperhatikan ketentuan dari akad wakalah bil ujrah, maupun fi sabilillah, karena kedua wakalah ini berbeda dari segi maksud dan tujuan diadakannya akad. Anda dapat menelaah lebih lanjut informasi ini melalui sharing centre yang disediakan oleh kanal informasi ekonomi syariah seperti Sharia Knowledge Centre (SKC).

Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri merupakan platform bagi para penggiat ekonomi syariah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi syariah global.

 

Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) akan bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi syariah dengan mengunjungi Sharia Knowledge Centre oleh Prudential Syariah.

Artikel Lainnya

AASI Luncurkan Cetak Biru Asuransi Jiwa Syariah Indonesia
Berita

AASI Luncurkan Cetak Biru Asuransi Jiwa Syariah Indonesia

02-12-2022
Akad Ijarah dalam Ekonomi Islam: Pengertian dan Prinsip Dasarnya
Artikel

Akad Ijarah dalam Ekonomi Islam: Pengertian dan Prinsip Dasarnya

06-06-2023
Akad Istishna: Mengenal Konsep dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah
Artikel

Akad Istishna: Mengenal Konsep dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah

31-01-2024
Akad Musyarakah: Pengertian, Prinsip Dasar dan Jenis-jenisnya
Artikel

Akad Musyarakah: Pengertian, Prinsip Dasar dan Jenis-jenisnya

31-01-2024
Mengenal Akad Salam sebagai Instrumen Keuangan Syariah
Artikel

Mengenal Akad Salam sebagai Instrumen Keuangan Syariah

Tantangan Implementasi Akuntansi Syariah di Perusahaan
Artikel

Tantangan Implementasi Akuntansi Syariah di Perusahaan

22-04-2025
Tingkat Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Meningkat
Artikel

Tingkat Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Meningkat

9 Tokoh Ekonomi Islam yang Paling Berpengaruh di Dunia dan Indonesia
Artikel

9 Tokoh Ekonomi Islam yang Paling Berpengaruh di Dunia dan Indonesia

21-08-2024
Total Pemesanan SR018 Capai Nilai Rp 21,49 Triliun
Berita

Total Pemesanan SR018 Capai Nilai Rp 21,49 Triliun

04-04-2023
Transaksi ISEF 2022 Tumbuh 7 Persen Jadi Rp 27,6 Triliun
Berita

Transaksi ISEF 2022 Tumbuh 7 Persen Jadi Rp 27,6 Triliun

10-10-2022
4 Tugas Dewan Pengawas Syariah yang Perlu Anda Ketahui
Artikel

4 Tugas Dewan Pengawas Syariah yang Perlu Anda Ketahui

17-09-2024
UMKM Syariah: Mengoptimalkan Potensi Pertumbuhan dalam Ekonomi Syariah di Indonesia
Artikel

UMKM Syariah: Mengoptimalkan Potensi Pertumbuhan dalam Ekonomi Syariah di Indonesia

13-07-2023
Upaya KNEKS dalam Mewujudkan Digitalisasi 500 BMT
Berita

Upaya KNEKS dalam Mewujudkan Digitalisasi 500 BMT

24-03-2023
Wakaf Manfaat Asuransi: Perlindungan Finansial dan Kebaikan Berkelanjutan
Artikel

Wakaf Manfaat Asuransi: Perlindungan Finansial dan Kebaikan Berkelanjutan

13-10-2023
Wapres Dorong Pemanfaatan Skema Pembiayaan Syariah untuk Transisi Energi
Berita

Wapres Dorong Pemanfaatan Skema Pembiayaan Syariah untuk Transisi Energi

27-07-2022
Wapres Evaluasi Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di 2022
Berita

Wapres Evaluasi Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di 2022

24-03-2023
Wapres Harapkan ICCIA Undang Investor Dunia ke Kawasan Industri Halal RI
Berita

Wapres Harapkan ICCIA Undang Investor Dunia ke Kawasan Industri Halal RI

09-09-2022
Wapres Ma’ruf Amin Dorong Kerja Sama Ekonomi Syariah RI dengan 2 Negara
Berita

Wapres Ma’ruf Amin Dorong Kerja Sama Ekonomi Syariah RI dengan 2 Negara

20-10-2022
Wapres Membuka Jateng Halal Fair dan Pengukuhan KDEKS Jawa Tengah
Berita

Wapres Membuka Jateng Halal Fair dan Pengukuhan KDEKS Jawa Tengah

05-04-2023
Wapres RI Dorong Industri Asuransi Syariah Kolaborasi dengan Fintech
Artikel

Wapres RI Dorong Industri Asuransi Syariah Kolaborasi dengan Fintech

22-03-2022
Akad Syariah: Pengertian, Prinsip, Jenis dan Manfaatnya
Artikel

Akad Syariah: Pengertian, Prinsip, Jenis dan Manfaatnya

13-10-2023
Akad Wakalah: Pengertian, Tujuan, Syarat, Jenis, dan Contohnya
Artikel

Akad Wakalah: Pengertian, Tujuan, Syarat, Jenis, dan Contohnya

29-05-2023
Alokasi Dana Sosial yang Optimal Berdasarkan Segitiga Prioritas
Artikel

Alokasi Dana Sosial yang Optimal Berdasarkan Segitiga Prioritas

18-11-2024
6 Amalan di Bulan Ramadan dan Relevansi dengan Ekonomi Syariah
Artikel

6 Amalan di Bulan Ramadan dan Relevansi dengan Ekonomi Syariah

Apa itu Akad Tabarru'? Dasar Hukum, Syarat dan Contohnya
Artikel

Apa itu Akad Tabarru'? Dasar Hukum, Syarat dan Contohnya

04-03-2024
Apa itu Akad Tijarah? Pengertian, Dasar Hukum dan Contohnya
Artikel

Apa itu Akad Tijarah? Pengertian, Dasar Hukum dan Contohnya

11-09-2024
Apa itu Ariyah? Ketahui Definisi, Dasar Hukum, Rukun, Jenis, dan Contoh Praktiknya dalam Kehidupan Sehari-hari
Artikel

Apa itu Ariyah? Ketahui Definisi, Dasar Hukum, Rukun, Jenis, dan Contoh Praktiknya dalam Kehidupan Sehari-hari

21-08-2024
Apa itu Dhaman? Ketahui Dasar, Rukun, dan Jenis-Jenis yang Harus Dipahami
Artikel

Apa itu Dhaman? Ketahui Dasar, Rukun, dan Jenis-Jenis yang Harus Dipahami

21-08-2024
Apa Itu Gharar? Mengenal Pengertian, Jenis dan Contohnya
Artikel

Apa Itu Gharar? Mengenal Pengertian, Jenis dan Contohnya

22-06-2023
Apa itu Infaq? Manfaat, Contoh dan Perbedaannya dengan Zakat
Artikel

Apa itu Infaq? Manfaat, Contoh dan Perbedaannya dengan Zakat

31-01-2024
Pentingnya Inklusi Keuangan: Menapaki Jalan Keberlanjutan Finansial
Artikel

Pentingnya Inklusi Keuangan: Menapaki Jalan Keberlanjutan Finansial

21-08-2024
Apa Itu Investasi Hijau? Keuntungan, Contoh, dan Tips Memulainya
Artikel

Apa Itu Investasi Hijau? Keuntungan, Contoh, dan Tips Memulainya

02-12-2024
Mengenal Apa itu Jizyah dan Bagaimana Perbedaannya dengan Zakat
Artikel

Mengenal Apa itu Jizyah dan Bagaimana Perbedaannya dengan Zakat

11-09-2024
Memahami Istilah Muqayyad dalam Kontrak Syariah
Artikel

Memahami Istilah Muqayyad dalam Kontrak Syariah

15-03-2024
Apa Itu Nafkah Iddah? Memahami Hak dan Kewajiban Setelah Perceraian
Artikel

Apa Itu Nafkah Iddah? Memahami Hak dan Kewajiban Setelah Perceraian

28-06-2024
Apa itu Nisbah? Jenis, Faktor dan Cara Menghitungnya
Artikel

Apa itu Nisbah? Jenis, Faktor dan Cara Menghitungnya

15-03-2024
Apa itu Pasar Modal Syariah? Ketahui Tips hingga Contohnya

Apa itu Pasar Modal Syariah? Ketahui Tips hingga Contohnya

 Apa itu Qardh? Ketahui Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Apa itu Qardh? Ketahui Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Apa itu Qirad? Ketahui Rukun, Dasar Hukum dan Syaratnya

Apa itu Qirad? Ketahui Rukun, Dasar Hukum dan Syaratnya

Apa itu Reksa Dana Syariah? Ketahui Manfaat dan Cara Investasinya

Apa itu Reksa Dana Syariah? Ketahui Manfaat dan Cara Investasinya

Apa itu Riba? Dasar Hukum, Jenis dan Cara Menghindarinya

Apa itu Riba? Dasar Hukum, Jenis dan Cara Menghindarinya

Apa itu Saham Syariah? Ketahui Keuntungan dan Risikonya

Apa itu Saham Syariah? Ketahui Keuntungan dan Risikonya

Apa itu Sedekah Jariyah? Pahami Pengertian dan Macam-Macamnya

Apa itu Sedekah Jariyah? Pahami Pengertian dan Macam-Macamnya

Apa itu Tabungan Mudharabah? Pahami Pengertian dan Keuntungannya

Apa itu Tabungan Mudharabah? Pahami Pengertian dan Keuntungannya

Apa itu Tabungan Rencana? Ketahui Manfaat dan Tujuannya

Apa itu Tabungan Rencana? Ketahui Manfaat dan Tujuannya

Asuransi Kesehatan Syariah: Definisi, Manfaat, dan Tips Memilihnya

Asuransi Kesehatan Syariah: Definisi, Manfaat, dan Tips Memilihnya

Asuransi Syariah Nasional Jalin Kerja Sama Lintas Negara
Berita

Asuransi Syariah Nasional Jalin Kerja Sama Lintas Negara

01-11-2022
Bank Emas dalam Perspektif Hukum dan Aturan Syariah
Artikel

Bank Emas dalam Perspektif Hukum dan Aturan Syariah

25-03-2025
Bank Indonesia Raih Penghargaan Bank Sentral Terbaik GIFA 2022
Berita

Bank Indonesia Raih Penghargaan Bank Sentral Terbaik GIFA 2022

16-09-2022
BEI Resmi Luncurkan Indeks IDX Sharia Growth
Berita

BEI Resmi Luncurkan Indeks IDX Sharia Growth

31-10-2022
Berwakaf dengan Mudah dan Aman Melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)
Berita

Berwakaf dengan Mudah dan Aman Melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)

28-06-2023
BI: Konsumsi Produk Halal Indonesia akan Tumbuh Menjadi 281,6 Miliar Dolar AS
Berita

BI: Konsumsi Produk Halal Indonesia akan Tumbuh Menjadi 281,6 Miliar Dolar AS

14-03-2022
BPJPH Sediakan Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM pada 2023
Berita

BPJPH Sediakan Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM pada 2023

01-01-2023
Pahami 7 Cara Berinvestasi dengan Benar dan Aman
Artikel

Pahami 7 Cara Berinvestasi dengan Benar dan Aman

15-03-2024
Cara Memulai Bisnis Online yang Halal, Sukses, dan Sesuai Syariah
Artikel

Cara Memulai Bisnis Online yang Halal, Sukses, dan Sesuai Syariah

05-05-2025
Cara Mengelola Harta dalam Islam serta Prinsip Dasarnya
Artikel

Cara Mengelola Harta dalam Islam serta Prinsip Dasarnya

26-11-2024
Panduan Praktis: Cara Menghitung Zakat Penghasilan Secara Akurat
Artikel

Panduan Praktis: Cara Menghitung Zakat Penghasilan Secara Akurat

17-07-2024
11 Cara Menjaga Kesehatan Mental Menurut Islam yang Bisa Anda Terapkan
Artikel

11 Cara Menjaga Kesehatan Mental Menurut Islam yang Bisa Anda Terapkan

21-08-2024
Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: Peran & Keunggulan
Artikel

Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: Peran & Keunggulan

26-11-2024
Pentingnya Dana Darurat dalam Keuangan Syariah: Siap Hadapi Krisis dengan Halal
Artikel

Pentingnya Dana Darurat dalam Keuangan Syariah: Siap Hadapi Krisis dengan Halal

05-05-2025
Depresiasi Rupiah: Implikasi bagi Ekonomi Syariah dan Cara Menghadapinya
Artikel

Depresiasi Rupiah: Implikasi bagi Ekonomi Syariah dan Cara Menghadapinya

15-05-2025
Dewan Syariah Nasional: Pengertian, Tugas, dan Peran
Artikel

Dewan Syariah Nasional: Pengertian, Tugas, dan Peran

27-12-2024
Dorongan Klaster Syariah dalam RUU P2SK oleh Kementerian Keuangan
Artikel

Dorongan Klaster Syariah dalam RUU P2SK oleh Kementerian Keuangan

DPR Dukung OJK Buat Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah 50 Persen
Artikel

DPR Dukung OJK Buat Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah 50 Persen

11-06-2023
Dukungan Rencana Aksi Korporasi Bank Syariah pada 2023 oleh OJK
Berita

Dukungan Rencana Aksi Korporasi Bank Syariah pada 2023 oleh OJK

29-12-2022
Dukungan Wapres RI untuk Potensi Wakaf Indonesia Sebesar Rp 180 Triliun
Berita

Dukungan Wapres RI untuk Potensi Wakaf Indonesia Sebesar Rp 180 Triliun

24-03-2023
Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah (EBAS) Pertama di Indonesia Guna Mendorong Inklusi Pasar Keuangan dan Pasar Modal
Berita

Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah (EBAS) Pertama di Indonesia Guna Mendorong Inklusi Pasar Keuangan dan Pasar Modal

19-06-2023
Ekonomi Syariah Bisa Bantu Pulihkan Ekonomi Global
Berita

Ekonomi Syariah Bisa Bantu Pulihkan Ekonomi Global

Erick Thohir Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2022
Berita

Erick Thohir Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2022

15-09-2022
Etika Ekonomi Islam: Landasan Moral dalam Berbisnis dan Berinvestasi
Artikel

Etika Ekonomi Islam: Landasan Moral dalam Berbisnis dan Berinvestasi

06-06-2024
Perkuat Pemberdayaan Perempuan, Fatayat NU dan Prudential Syariah Jalin Kerja Sama Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Berita

Perkuat Pemberdayaan Perempuan, Fatayat NU dan Prudential Syariah Jalin Kerja Sama Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

04-08-2023
Fatwa: Pengertian dan Pentingnya Mengikuti Fatwa dalam Kehidupan Muslim di Zaman Kontemporer
Artikel

Fatwa: Pengertian dan Pentingnya Mengikuti Fatwa dalam Kehidupan Muslim di Zaman Kontemporer

06-06-2023
4 Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Terbaru yang Perlu Anda Ketahui
Artikel

4 Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Terbaru yang Perlu Anda Ketahui

11-10-2024
Fatwa Lembaga Keuangan Syariah DSN MUI tentang Mudharabah: Landasan Hukum bagi Kerja Sama Usaha dalam Islam
Artikel

Fatwa Lembaga Keuangan Syariah DSN MUI tentang Mudharabah: Landasan Hukum bagi Kerja Sama Usaha dalam Islam

27-12-2024
Fintech Syariah Indonesia Naik ke Peringkat 3 Global
Berita

Fintech Syariah Indonesia Naik ke Peringkat 3 Global

03-09-2022
Fintech Syariah Salah Satu Solusi Kondisi Krisis
Berita

Fintech Syariah Salah Satu Solusi Kondisi Krisis

15-11-2022
Halal Fair Jakarta Kembali di Gelar, Dorong Pertumbuhan UMKM Halal dan Ekonomi Nasional
Berita

Halal Fair Jakarta Kembali di Gelar, Dorong Pertumbuhan UMKM Halal dan Ekonomi Nasional

04-08-2023