Dalam kehidupan sehari-hari, Anda mungkin sering dihadapkan pada situasi di mana Anda meminjamkan atau meminjam barang dari orang lain. Konsep pinjam-meminjam ini dalam Islam dikenal dengan istilah ariyah.

Ariyah adalah salah satu bentuk interaksi sosial yang sangat dianjurkan dalam Islam, karena mengajarkan kita untuk saling membantu dan mendukung satu sama lain tanpa mengharapkan imbalan. Praktik ini bukan hanya sekadar transaksi peminjaman, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai tolong-menolong dan solidaritas dalam masyarakat.

Namun, seperti halnya konsep lainnya dalam hukum Islam, ariyah memiliki aturan dan ketentuan yang jelas. Hal ini mencakup dasar hukum, variasi hukum, rukun, jenis-jenis, dan contoh praktiknya dalam kehidupan sehari-hari. Memahami semua aspek ini penting agar kita dapat mempraktikkan ariyah dengan benar dan sesuai dengan ajaran Islam.

Artikel ini akan membahas secara mendalam apa itu ariyah, dasar hukumnya, variasi hukumnya, rukun yang harus dipenuhi, jenis-jenis ariyah, serta contoh praktisnya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan pemahaman yang komprehensif, Anda akan lebih mampu menerapkan konsep ariyah dengan baik dalam interaksi sosial sehari-hari.

Apa Itu Ariyah?

Ariyah, dalam konteks hukum Islam, adalah akad di mana seseorang memberikan manfaat dari suatu barang kepada orang lain tanpa adanya imbalan, dan barang tersebut harus dikembalikan dalam keadaan utuh setelah digunakan. Secara linguistik, kata "ariyah" berasal dari akar kata a-‘ara yu’iru i’arah, yang berarti meminjamkan sesuatu atau mengalihkan penggunaan suatu barang dari pemiliknya kepada orang lain.

Empat mazhab dalam fikih Islam memberikan definisi yang sedikit berbeda namun intinya sama mengenai ariyah:

  • Mazhab Hanafiyah mendefinisikan ariyah sebagai tindakan memberikan manfaat dari suatu hal kepada orang lain tanpa mengharapkan ganti rugi.

  • Mazhab Malikiyah menyebut ariyah sebagai tindakan memberikan berbagai manfaat dari suatu barang kepada orang lain tanpa ada ganti rugi.

  • Mazhab Syafi’iyah mendefinisikan ariyah sebagai izin untuk mengambil manfaat dari suatu barang dengan syarat barang tersebut tetap utuh sehingga dapat dikembalikan.

  • Mazhab Hanabilah menjelaskan ariyah sebagai tindakan membolehkan orang lain mengambil manfaat dari barang yang merupakan bagian dari harta kekayaan.

Selain itu, Ibnu Katsir menyatakan bahwa ariyah adalah bagian dari tolong-menolong, yang merupakan amal kebaikan dalam Islam. Hukum tolong-menolong ini adalah sunah, dan Allah SWT mencela orang-orang yang enggan untuk saling membantu.

Dasar Hukum Praktik Ariyah

Dasar hukum praktik ariyah dalam Islam didasarkan pada ajaran yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadis. Kedua sumber utama hukum Islam ini memberikan landasan yang jelas mengenai pentingnya tolong-menolong dan pinjam-meminjam dalam kehidupan sehari-hari.

Al-Qur’an

Al-Qur’an menekankan pentingnya sikap tolong-menolong dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satu ayat yang sering dijadikan rujukan dalam konteks ariyah adalah Surat Al-Maidah ayat 2. Pada surat ini Allah SWT berfirman:

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya." (QS. Al-Maidah [5]: 2)

Ayat ini secara jelas menginstruksikan umat Islam untuk saling membantu dalam melakukan kebaikan dan ketakwaan. Pinjam-meminjam dalam bentuk ariyah termasuk dalam kategori ini karena bertujuan untuk membantu orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Dengan meminjamkan barang kepada orang lain, kita dapat membantu mereka memenuhi kebutuhan mereka sementara tanpa harus membeli barang baru.

Hadis

Hadis Nabi Muhammad SAW juga memberikan panduan yang jelas tentang praktik ariyah. Salah satu hadis yang relevan diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Pinjaman itu wajib dikembalikan dan orang-orang yang menanggung sesuatu harus membayar dan utang harus ditunaikan." (HR. At-Tirmizi)

Hadis ini menekankan kewajiban mengembalikan barang yang dipinjam. Prinsip ini penting dalam praktik ariyah karena menjaga kepercayaan dan tanggung jawab antara peminjam dan pemberi pinjaman.

Selain itu, dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Shafwan bin Umayyah, dinyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah meminjam perisai dari Shafwan bin Umayyah saat perang Hunain. Shafwan bertanya: "Apakah Engkau merampasnya wahai Muhammad?" Nabi SAW menjawab: "Cuma meminjam dan aku yang bertanggung jawab."

Dari hadis ini, kita bisa melihat bahwa bahkan Rasulullah SAW sendiri mempraktikkan ariyah dan menekankan pentingnya tanggung jawab dalam meminjam barang orang lain.

Variasi Hukum Ariyah

Dalam hukum Islam, ariyah atau pinjam-meminjam memiliki variasi hukum yang tergantung pada situasi dan tujuan peminjamannya. Berikut adalah penjelasan mengenai variasi hukum ariyah berdasarkan syariat Islam:

1. Mubah

Hukum asal dari ariyah adalah mubah, yang berarti diperbolehkan. Ini berlaku dalam kondisi normal di mana pinjam-meminjam dilakukan tanpa ada kondisi khusus yang mengharuskan atau melarangnya. Misalnya, Anda meminjamkan sepeda kepada tetangga Anda untuk dipakai berolahraga. Selama tidak ada faktor lain yang memengaruhi, tindakan ini adalah mubah.

2. Sunah

Ariyah menjadi sunah ketika pinjam-meminjam dilakukan untuk memenuhi kebutuhan yang penting namun tidak mendesak. Misalnya, meminjamkan buku pelajaran kepada teman yang sedang belajar untuk ujian, atau meminjamkan peralatan dapur kepada tetangga yang membutuhkan untuk acara tertentu. Dalam kasus ini, tindakan pinjam-meminjam dianjurkan karena membantu orang lain dalam memenuhi kebutuhannya dan ini adalah perbuatan baik yang disukai oleh Allah.

3. Wajib

Pinjam-meminjam menjadi wajib jika terdapat kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak ada cara lain untuk memenuhinya selain meminjam. Contohnya, seseorang yang meminjamkan pakaian untuk salat wajib kepada orang lain yang tidak memiliki pakaian yang bersih atau layak. Dalam situasi seperti ini, memberikan pinjaman adalah wajib karena mencegah orang lain meninggalkan kewajiban agamanya, yaitu salat, yang tidak bisa ditinggalkan.

4. Haram

Pinjam-meminjam menjadi haram ketika barang yang dipinjamkan digunakan untuk perbuatan maksiat atau dosa. Misalnya, meminjamkan kendaraan kepada seseorang yang akan menggunakannya untuk melakukan pencurian, atau meminjamkan uang yang akan digunakan untuk berjudi. Dalam situasi ini, pinjam-meminjam dilarang karena mendukung atau memfasilitasi tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Rukun Ariyah

Rukun ariyah merupakan unsur-unsur yang harus ada dalam sebuah transaksi pinjam-meminjam agar sah menurut syariat Islam. Terdapat tiga unsur utama dalam rukun ariyah, yaitu:

1. Mu’ir

Mu’ir adalah pihak yang memberikan pinjaman atau mengizinkan penggunaan barang kepada peminjam. Untuk memenuhi syarat menjadi mu’ir, seseorang harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  • Ahli al-Tabarru: Artinya, seseorang memiliki hak penuh untuk memberikan izin atas pemanfaatan barang. Ini berarti bahwa mu’ir harus memiliki hak kepemilikan atau kewenangan atas barang yang akan dipinjamkan.

  • MukhtarMu’ir harus melakukan tindakan memberikan izin atau pinjaman secara sukarela tanpa paksaan dari pihak lain. Ini berarti bahwa transaksi pinjam-meminjam harus dilakukan atas dasar kesepakatan dan kehendak penuh dari mu’ir, bukan karena tekanan atau paksaan dari pihak lain.


2. Mutsa’ir

Mutsa’ir adalah pihak yang meminjam barang atau orang yang diberi izin untuk menggunakan barang tersebut. Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mutsa’ir antara lain:

  • Sah mendapat hak penggunaan barang setelah melalui akad tabarru’Mutsa’ir hanya dianggap sah jika telah melalui proses akad tabarru’ yang merupakan perjanjian atau kesepakatan untuk meminjam barang.

  • Mua’yan: Artinya, identitas mutsa’ir harus jelas dan teridentifikasi dengan baik. Hal ini diperlukan untuk mencegah kemungkinan hilangnya barang atau penggunaannya yang tidak bertanggung jawab.


3. Mu’ar

Mu’ar adalah barang yang dipinjamkan dalam transaksi ariyah. Barang yang dipinjamkan harus memenuhi beberapa syarat agar transaksi ariyah dapat dilakukan dengan sah, antara lain:

  • Berpotensi dimanfaatkan: Barang yang dipinjamkan harus memiliki nilai atau manfaat yang dapat dimanfaatkan oleh mutsa’ir. Misalnya, barang tersebut tidak boleh dalam kondisi rusak atau tidak berfungsi.

  • Syar’i: Barang yang dipinjamkan harus halal dan tidak melanggar prinsip-prinsip agama Islam. Jika barang tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan dosa atau maksiat, maka transaksi ariyah menjadi tidak sah.

Jenis-Jenis Ariyah

Ariyah, atau pinjam-meminjam, dapat dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu ariyah mutlaqah dan ariyah muqayyadah. Berikut penjelasan lebih detail mengenai kedua jenis ariyah ini:

1. Ariyah Mutlaqah

Ariyah mutlaqah merujuk pada transaksi pinjam-meminjam yang tidak dibatasi oleh syarat atau ketentuan tertentu. Dalam ariyah mutlaqah, pihak yang meminjam diberi kebebasan penuh untuk menggunakan barang yang dipinjam sebagaimana yang mereka inginkan, tanpa adanya pembatasan.

Contohnya, seseorang meminjamkan mobil kepada temannya tanpa menyebutkan batasan waktu atau tujuan penggunaannya. Dalam ariyah mutlaqah, pihak yang meminjam memiliki kontrol penuh atas barang yang dipinjam selama periode peminjaman.

2. Ariyah Muqayyadah

Ariyah muqayyadah adalah jenis pinjam-meminjam yang dibatasi atau dikondisikan oleh syarat-syarat tertentu. Dalam ariyah muqayyadah, terdapat batasan-batasan yang ditetapkan terkait dengan waktu, tempat, atau tujuan penggunaan barang yang dipinjam.

Misalnya, seseorang meminjamkan buku kepada temannya dengan persyaratan harus dikembalikan dalam waktu seminggu. Atau seseorang meminjamkan peralatan camping dengan syarat harus digunakan di area perkemahan tertentu.

Dalam ariyah muqayyadah, syarat-syarat yang ditetapkan harus diikuti oleh pihak yang meminjam, dan penggunaan barang harus sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Ini berarti bahwa peminjam memiliki keterbatasan dalam penggunaan barang yang dipinjam, sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Contoh Praktik Ariyah dalam Kehidupan Sehari-hari

Ariyah, atau pinjam-meminjam, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Berikut adalah beberapa contoh praktik ariyah yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari:

1. Peminjaman Buku di Perpustakaan

Saat seseorang meminjam buku di perpustakaan, itu merupakan contoh praktik ariyah. Peminjam diberi izin untuk menggunakan buku tersebut selama jangka waktu tertentu tanpa membayar, namun harus mengembalikannya dalam kondisi baik.

2. Peminjaman Peralatan di Taman Bermain

Di taman bermain, seringkali terdapat fasilitas peminjaman peralatan seperti bola, sepeda, atau alat olahraga lainnya. Pengunjung diberi izin untuk menggunakan peralatan tersebut selama kunjungan mereka ke taman bermain, namun harus mengembalikannya setelah digunakan.

3. Peminjaman Peralatan Rumah Tangga

Seringkali, orang meminjamkan atau meminjam peralatan rumah tangga seperti alat kebersihan, alat memasak, atau peralatan lainnya kepada tetangga atau teman untuk keperluan sementara. Ini adalah contoh praktik ariyah di mana pemilik memberikan izin kepada orang lain untuk menggunakan barang-barang mereka tanpa harus membelinya.

Dalam kesimpulan, dapat disimpulkan bahwa ariyah, atau pinjam-meminjam, merupakan praktik yang diatur oleh prinsip-prinsip Islam dan telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Dengan memahami konsep ariyah secara mendalam, kita dapat menjalankan transaksi pinjam-meminjam dengan bijaksana dan bertanggung jawab.

Jika Anda ingin lebih mendalami informasi seputar ekonomi Syariah, Anda dapat mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah. SKC adalah kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi yang akan membantu Anda menjalani transaksi keuangan dengan prinsip-prinsip Syariah yang benar dan berkelanjutan.

Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri merupakan platform bagi para penggiat ekonomi Syariah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan Syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi Syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi Syariah global.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi Syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi Syariah dan kumpulan fatwa dalam ekonomi Syariah dengan mengunjungi Prudential Syariah Sharia Knowledge Centre (SKC).

Artikel Lainnya

AASI Luncurkan Cetak Biru Asuransi Jiwa Syariah Indonesia
Berita

AASI Luncurkan Cetak Biru Asuransi Jiwa Syariah Indonesia

02-12-2022
Akad Ijarah dalam Ekonomi Islam: Pengertian dan Prinsip Dasarnya
Artikel

Akad Ijarah dalam Ekonomi Islam: Pengertian dan Prinsip Dasarnya

06-06-2023
Akad Istishna: Mengenal Konsep dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah
Artikel

Akad Istishna: Mengenal Konsep dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah

31-01-2024
Akad Musyarakah: Pengertian, Prinsip Dasar dan Jenis-jenisnya
Artikel

Akad Musyarakah: Pengertian, Prinsip Dasar dan Jenis-jenisnya

31-01-2024
Mengenal Akad Salam sebagai Instrumen Keuangan Syariah
Artikel

Mengenal Akad Salam sebagai Instrumen Keuangan Syariah

Tantangan Implementasi Akuntansi Syariah di Perusahaan
Artikel

Tantangan Implementasi Akuntansi Syariah di Perusahaan

22-04-2025
Tingkat Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Meningkat
Artikel

Tingkat Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Meningkat

9 Tokoh Ekonomi Islam yang Paling Berpengaruh di Dunia dan Indonesia
Artikel

9 Tokoh Ekonomi Islam yang Paling Berpengaruh di Dunia dan Indonesia

21-08-2024
Total Pemesanan SR018 Capai Nilai Rp 21,49 Triliun
Berita

Total Pemesanan SR018 Capai Nilai Rp 21,49 Triliun

04-04-2023
Transaksi ISEF 2022 Tumbuh 7 Persen Jadi Rp 27,6 Triliun
Berita

Transaksi ISEF 2022 Tumbuh 7 Persen Jadi Rp 27,6 Triliun

10-10-2022
4 Tugas Dewan Pengawas Syariah yang Perlu Anda Ketahui
Artikel

4 Tugas Dewan Pengawas Syariah yang Perlu Anda Ketahui

17-09-2024
UMKM Syariah: Mengoptimalkan Potensi Pertumbuhan dalam Ekonomi Syariah di Indonesia
Artikel

UMKM Syariah: Mengoptimalkan Potensi Pertumbuhan dalam Ekonomi Syariah di Indonesia

13-07-2023
Upaya KNEKS dalam Mewujudkan Digitalisasi 500 BMT
Berita

Upaya KNEKS dalam Mewujudkan Digitalisasi 500 BMT

24-03-2023
Wakaf Manfaat Asuransi: Perlindungan Finansial dan Kebaikan Berkelanjutan
Artikel

Wakaf Manfaat Asuransi: Perlindungan Finansial dan Kebaikan Berkelanjutan

13-10-2023
Wapres Dorong Pemanfaatan Skema Pembiayaan Syariah untuk Transisi Energi
Berita

Wapres Dorong Pemanfaatan Skema Pembiayaan Syariah untuk Transisi Energi

27-07-2022
Wapres Evaluasi Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di 2022
Berita

Wapres Evaluasi Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di 2022

24-03-2023
Wapres Harapkan ICCIA Undang Investor Dunia ke Kawasan Industri Halal RI
Berita

Wapres Harapkan ICCIA Undang Investor Dunia ke Kawasan Industri Halal RI

09-09-2022
Wapres Ma’ruf Amin Dorong Kerja Sama Ekonomi Syariah RI dengan 2 Negara
Berita

Wapres Ma’ruf Amin Dorong Kerja Sama Ekonomi Syariah RI dengan 2 Negara

20-10-2022
Wapres Membuka Jateng Halal Fair dan Pengukuhan KDEKS Jawa Tengah
Berita

Wapres Membuka Jateng Halal Fair dan Pengukuhan KDEKS Jawa Tengah

05-04-2023
Wapres RI Dorong Industri Asuransi Syariah Kolaborasi dengan Fintech
Artikel

Wapres RI Dorong Industri Asuransi Syariah Kolaborasi dengan Fintech

22-03-2022
Akad Syariah: Pengertian, Prinsip, Jenis dan Manfaatnya
Artikel

Akad Syariah: Pengertian, Prinsip, Jenis dan Manfaatnya

13-10-2023
Akad Wakalah: Pengertian, Tujuan, Syarat, Jenis, dan Contohnya
Artikel

Akad Wakalah: Pengertian, Tujuan, Syarat, Jenis, dan Contohnya

29-05-2023
Alokasi Dana Sosial yang Optimal Berdasarkan Segitiga Prioritas
Artikel

Alokasi Dana Sosial yang Optimal Berdasarkan Segitiga Prioritas

18-11-2024
6 Amalan di Bulan Ramadan dan Relevansi dengan Ekonomi Syariah
Artikel

6 Amalan di Bulan Ramadan dan Relevansi dengan Ekonomi Syariah

Apa itu Akad Tabarru'? Dasar Hukum, Syarat dan Contohnya
Artikel

Apa itu Akad Tabarru'? Dasar Hukum, Syarat dan Contohnya

04-03-2024
Apa itu Akad Tijarah? Pengertian, Dasar Hukum dan Contohnya
Artikel

Apa itu Akad Tijarah? Pengertian, Dasar Hukum dan Contohnya

11-09-2024
Apa itu Ariyah? Ketahui Definisi, Dasar Hukum, Rukun, Jenis, dan Contoh Praktiknya dalam Kehidupan Sehari-hari
Artikel

Apa itu Ariyah? Ketahui Definisi, Dasar Hukum, Rukun, Jenis, dan Contoh Praktiknya dalam Kehidupan Sehari-hari

21-08-2024
Apa itu Dhaman? Ketahui Dasar, Rukun, dan Jenis-Jenis yang Harus Dipahami
Artikel

Apa itu Dhaman? Ketahui Dasar, Rukun, dan Jenis-Jenis yang Harus Dipahami

21-08-2024
Apa Itu Gharar? Mengenal Pengertian, Jenis dan Contohnya
Artikel

Apa Itu Gharar? Mengenal Pengertian, Jenis dan Contohnya

22-06-2023
Apa itu Infaq? Manfaat, Contoh dan Perbedaannya dengan Zakat
Artikel

Apa itu Infaq? Manfaat, Contoh dan Perbedaannya dengan Zakat

31-01-2024
Pentingnya Inklusi Keuangan: Menapaki Jalan Keberlanjutan Finansial
Artikel

Pentingnya Inklusi Keuangan: Menapaki Jalan Keberlanjutan Finansial

21-08-2024
Apa Itu Investasi Hijau? Keuntungan, Contoh, dan Tips Memulainya
Artikel

Apa Itu Investasi Hijau? Keuntungan, Contoh, dan Tips Memulainya

02-12-2024
Mengenal Apa itu Jizyah dan Bagaimana Perbedaannya dengan Zakat
Artikel

Mengenal Apa itu Jizyah dan Bagaimana Perbedaannya dengan Zakat

11-09-2024
Memahami Istilah Muqayyad dalam Kontrak Syariah
Artikel

Memahami Istilah Muqayyad dalam Kontrak Syariah

15-03-2024
Apa Itu Nafkah Iddah? Memahami Hak dan Kewajiban Setelah Perceraian
Artikel

Apa Itu Nafkah Iddah? Memahami Hak dan Kewajiban Setelah Perceraian

28-06-2024
Apa itu Nisbah? Jenis, Faktor dan Cara Menghitungnya
Artikel

Apa itu Nisbah? Jenis, Faktor dan Cara Menghitungnya

15-03-2024
Apa itu Pasar Modal Syariah? Ketahui Tips hingga Contohnya

Apa itu Pasar Modal Syariah? Ketahui Tips hingga Contohnya

 Apa itu Qardh? Ketahui Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Apa itu Qardh? Ketahui Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Apa itu Qirad? Ketahui Rukun, Dasar Hukum dan Syaratnya

Apa itu Qirad? Ketahui Rukun, Dasar Hukum dan Syaratnya

Apa itu Reksa Dana Syariah? Ketahui Manfaat dan Cara Investasinya

Apa itu Reksa Dana Syariah? Ketahui Manfaat dan Cara Investasinya

Apa itu Riba? Dasar Hukum, Jenis dan Cara Menghindarinya

Apa itu Riba? Dasar Hukum, Jenis dan Cara Menghindarinya

Apa itu Saham Syariah? Ketahui Keuntungan dan Risikonya

Apa itu Saham Syariah? Ketahui Keuntungan dan Risikonya

Apa itu Sedekah Jariyah? Pahami Pengertian dan Macam-Macamnya

Apa itu Sedekah Jariyah? Pahami Pengertian dan Macam-Macamnya

Apa itu Tabungan Mudharabah? Pahami Pengertian dan Keuntungannya

Apa itu Tabungan Mudharabah? Pahami Pengertian dan Keuntungannya

Apa itu Tabungan Rencana? Ketahui Manfaat dan Tujuannya

Apa itu Tabungan Rencana? Ketahui Manfaat dan Tujuannya

Asuransi Kesehatan Syariah: Definisi, Manfaat, dan Tips Memilihnya

Asuransi Kesehatan Syariah: Definisi, Manfaat, dan Tips Memilihnya

Asuransi Syariah Nasional Jalin Kerja Sama Lintas Negara
Berita

Asuransi Syariah Nasional Jalin Kerja Sama Lintas Negara

01-11-2022
Bank Emas dalam Perspektif Hukum dan Aturan Syariah
Artikel

Bank Emas dalam Perspektif Hukum dan Aturan Syariah

25-03-2025
Bank Indonesia Raih Penghargaan Bank Sentral Terbaik GIFA 2022
Berita

Bank Indonesia Raih Penghargaan Bank Sentral Terbaik GIFA 2022

16-09-2022
BEI Resmi Luncurkan Indeks IDX Sharia Growth
Berita

BEI Resmi Luncurkan Indeks IDX Sharia Growth

31-10-2022
Berwakaf dengan Mudah dan Aman Melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)
Berita

Berwakaf dengan Mudah dan Aman Melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)

28-06-2023
BI: Konsumsi Produk Halal Indonesia akan Tumbuh Menjadi 281,6 Miliar Dolar AS
Berita

BI: Konsumsi Produk Halal Indonesia akan Tumbuh Menjadi 281,6 Miliar Dolar AS

14-03-2022
BPJPH Sediakan Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM pada 2023
Berita

BPJPH Sediakan Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM pada 2023

01-01-2023
Pahami 7 Cara Berinvestasi dengan Benar dan Aman
Artikel

Pahami 7 Cara Berinvestasi dengan Benar dan Aman

15-03-2024
Cara Memulai Bisnis Online yang Halal, Sukses, dan Sesuai Syariah
Artikel

Cara Memulai Bisnis Online yang Halal, Sukses, dan Sesuai Syariah

05-05-2025
Cara Mengelola Harta dalam Islam serta Prinsip Dasarnya
Artikel

Cara Mengelola Harta dalam Islam serta Prinsip Dasarnya

26-11-2024
Panduan Praktis: Cara Menghitung Zakat Penghasilan Secara Akurat
Artikel

Panduan Praktis: Cara Menghitung Zakat Penghasilan Secara Akurat

17-07-2024
11 Cara Menjaga Kesehatan Mental Menurut Islam yang Bisa Anda Terapkan
Artikel

11 Cara Menjaga Kesehatan Mental Menurut Islam yang Bisa Anda Terapkan

21-08-2024
Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: Peran & Keunggulan
Artikel

Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: Peran & Keunggulan

26-11-2024
Pentingnya Dana Darurat dalam Keuangan Syariah: Siap Hadapi Krisis dengan Halal
Artikel

Pentingnya Dana Darurat dalam Keuangan Syariah: Siap Hadapi Krisis dengan Halal

05-05-2025
Depresiasi Rupiah: Implikasi bagi Ekonomi Syariah dan Cara Menghadapinya
Artikel

Depresiasi Rupiah: Implikasi bagi Ekonomi Syariah dan Cara Menghadapinya

15-05-2025
Dewan Syariah Nasional: Pengertian, Tugas, dan Peran
Artikel

Dewan Syariah Nasional: Pengertian, Tugas, dan Peran

27-12-2024
Dorongan Klaster Syariah dalam RUU P2SK oleh Kementerian Keuangan
Artikel

Dorongan Klaster Syariah dalam RUU P2SK oleh Kementerian Keuangan

DPR Dukung OJK Buat Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah 50 Persen
Artikel

DPR Dukung OJK Buat Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah 50 Persen

11-06-2023
Dukungan Rencana Aksi Korporasi Bank Syariah pada 2023 oleh OJK
Berita

Dukungan Rencana Aksi Korporasi Bank Syariah pada 2023 oleh OJK

29-12-2022
Dukungan Wapres RI untuk Potensi Wakaf Indonesia Sebesar Rp 180 Triliun
Berita

Dukungan Wapres RI untuk Potensi Wakaf Indonesia Sebesar Rp 180 Triliun

24-03-2023
Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah (EBAS) Pertama di Indonesia Guna Mendorong Inklusi Pasar Keuangan dan Pasar Modal
Berita

Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah (EBAS) Pertama di Indonesia Guna Mendorong Inklusi Pasar Keuangan dan Pasar Modal

19-06-2023
Ekonomi Syariah Bisa Bantu Pulihkan Ekonomi Global
Berita

Ekonomi Syariah Bisa Bantu Pulihkan Ekonomi Global

Erick Thohir Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2022
Berita

Erick Thohir Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2022

15-09-2022
Etika Ekonomi Islam: Landasan Moral dalam Berbisnis dan Berinvestasi
Artikel

Etika Ekonomi Islam: Landasan Moral dalam Berbisnis dan Berinvestasi

06-06-2024
Perkuat Pemberdayaan Perempuan, Fatayat NU dan Prudential Syariah Jalin Kerja Sama Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Berita

Perkuat Pemberdayaan Perempuan, Fatayat NU dan Prudential Syariah Jalin Kerja Sama Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

04-08-2023
Fatwa: Pengertian dan Pentingnya Mengikuti Fatwa dalam Kehidupan Muslim di Zaman Kontemporer
Artikel

Fatwa: Pengertian dan Pentingnya Mengikuti Fatwa dalam Kehidupan Muslim di Zaman Kontemporer

06-06-2023
4 Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Terbaru yang Perlu Anda Ketahui
Artikel

4 Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Terbaru yang Perlu Anda Ketahui

11-10-2024
Fatwa Lembaga Keuangan Syariah DSN MUI tentang Mudharabah: Landasan Hukum bagi Kerja Sama Usaha dalam Islam
Artikel

Fatwa Lembaga Keuangan Syariah DSN MUI tentang Mudharabah: Landasan Hukum bagi Kerja Sama Usaha dalam Islam

27-12-2024
Fintech Syariah Indonesia Naik ke Peringkat 3 Global
Berita

Fintech Syariah Indonesia Naik ke Peringkat 3 Global

03-09-2022
Fintech Syariah Salah Satu Solusi Kondisi Krisis
Berita

Fintech Syariah Salah Satu Solusi Kondisi Krisis

15-11-2022
Halal Fair Jakarta Kembali di Gelar, Dorong Pertumbuhan UMKM Halal dan Ekonomi Nasional
Berita

Halal Fair Jakarta Kembali di Gelar, Dorong Pertumbuhan UMKM Halal dan Ekonomi Nasional

04-08-2023