Tabungan merupakan salah satu instrumen keuangan yang umum digunakan oleh masyarakat untuk menyimpan dan mengelola dana mereka. Namun, di tengah perkembangan zaman dan keberagaman kebutuhan, muncul berbagai jenis tabungan dengan prinsip dan karakteristik yang berbeda. Salah satu jenis tabungan yang makin populer adalah tabungan mudharabah. Namun, seberapa banyak pengetahuan Anda tentang apa itu tabungan mudharabah? Apa prinsip dan keuntungan tabungan mudharabah itu? Mari kita bahas secara komprehensif mengenai pengertian dan keuntungannya.

Apa Itu Tabungan Mudharabah?

Tabungan mudharabah adalah salah satu produk keuangan yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah. Dalam konteks ini, tabungan mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara nasabah (shahibul maal) dan bank (mudharib) di mana nasabah menempatkan dananya pada bank untuk kemudian dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Istilah "mudharabah" berasal dari bahasa Arab yang berarti kerja sama atau kemitraan.

Dalam tabungan mudharabah, nasabah menyediakan dana yang akan dikelola oleh bank dengan harapan mendapatkan keuntungan dari investasi atau usaha yang dilakukan oleh bank. Keuntungan yang diperoleh kemudian akan dibagi antara nasabah dan bank berdasarkan kesepakatan awal yang ditetapkan dalam akad mudharabah.

Tabungan mudharabah juga memiliki beberapa rukun utama yang harus ditaati. Dilansir dari jurnal media neliti mengenai “Perikatan Syari’ah Berbasis Mudharabah (Teori dan Praktik” oleh Firdaweri, setidaknya terdapat dua sumber berbeda yang menjelaskan rukun dari mudharabah itu sendiri, yaitu dari Jumhur Ulama dan Ulama Syafi’iyah.

Jumhur Ulama menyatakan bahwa rukun mudharabah terdiri atas:

  • Dua orang yang melakukan akad (al-aqidani)

  • Modal (ma' qud alai)

  • Shighat (ijab dan qabul)


Sedangkan, Ulama Syafi’iyah menyatakan rukun mudharabah terdiri atas:

  • Modal

  • Pekerjaan

  • Laba

  • Shigat

  • Dua orang yang melakukan akad


Adapun modal yang dimaksudkan pada rukun mudharabah harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Diketahui jenis dan jumlahnya oleh kedua belah pihak

  • Modal berbentuk uang atau barang yang dapat ditakar nilainya

  • Modal tidak dalam bentuk piutang mudharib

  • Saat modal diserahkan, mudharib menerimanya secara langsung

 

Prinsip-Prinsip Tabungan Mudharabah

Tabungan mudharabah memiliki beberapa prinsip yang menjadi dasar dalam pengelolaan dan pembagian hasil antara nasabah dan bank. Prinsip-prinsip ini mencerminkan karakteristik utama dari tabungan mudharabah dan menjadi landasan bagi keberlangsungan sistem ini dalam konteks syariah.

1. Prinsip Bagi Hasil

Prinsip utama dari tabungan mudharabah adalah prinsip bagi hasil. Dalam prinsip ini, nasabah dan bank berbagi keuntungan dari hasil investasi atau usaha yang dilakukan oleh bank dengan dana yang disimpan oleh nasabah. Keuntungan yang diperoleh kemudian dibagi antara nasabah dan bank berdasarkan nisbah atau kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

Prinsip bagi hasil ini mencerminkan kerja sama dan kemitraan antara nasabah dan bank dalam mencapai keuntungan bersama. Nasabah tidak hanya sebagai pemilik dana, tetapi juga sebagai mitra dalam proses pengelolaan dana yang bertujuan untuk mencapai hasil yang optimal sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

2. Prinsip Kepemilikan Bersama

Prinsip selanjutnya dalam tabungan mudharabah adalah prinsip kepemilikan bersama. Meskipun bank bertindak sebagai pengelola dana, tetapi nasabah tetap memiliki kepemilikan atas dana yang ditempatkandan berhak atas bagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Dengan adanya prinsip kepemilikan bersama, nasabah merasa lebih terlibat dan memiliki kepentingan dalam kesuksesan investasi atau usaha yang dilakukan oleh bank. Prinsip ini juga mencerminkan adanya hubungan yang saling menguntungkan antara nasabah dan bank dalam konteks tabungan mudharabah.

3. Prinsip Keterbukaan dan Transparansi

Tabungan mudharabah juga mengutamakan prinsip keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan dana. Bank wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada nasabah mengenai penggunaan dana, jenis investasi yang dilakukan, serta pembagian keuntungan dan risiko. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepercayaan dan kepastian kepada nasabah terkait dengan pengelolaan dana mereka.

Dengan adanya prinsip keterbukaan dan transparansi, nasabah dapat memahami dengan jelas bagaimana dana mereka dikelola dan bagaimana pembagian keuntungan dan risiko dilakukan. Hal ini juga membantu memperkuat hubungan antara nasabah dan bank dengan menciptakan lingkungan yang saling percaya dan menguntungkan bagi kedua belah pihak dalam konteks tabungan mudharabah.

Perbedaan Tabungan Mudharabah dengan Tabungan Konvensional

Tabungan mudharabah memiliki perbedaan signifikan dengan tabungan konvensional dalam beberapa aspek. Perbedaan ini mencakup sistem operasional, tanggung jawab atas kerugian, dan penggunaan dana yang disimpan oleh nasabah.

1. Sistem Bagi Hasil

Salah satu perbedaan utama antara tabungan mudharabah dan tabungan konvensional adalah dalam sistem bagi hasil. Pada tabungan konvensional, nasabah umumnya hanya menerima bunga tetap atas dana yang disimpannya, sedangkan bank bertanggung jawab untuk mengelola dan menghasilkan keuntungan dari dana tersebut.

Di sisi lain, dalam tabungan mudharabah, nasabah dan bank berbagi keuntungan dari hasil investasi atau usaha yang dilakukan oleh bank dengan dana yang disimpan oleh nasabah. Keuntungan yang diperoleh kemudian dibagi antara nasabah dan bank berdasarkan nisbah atau kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

2. Penggunaan Dana

Perbedaan lainnya antara tabungan mudharabah dan tabungan konvensional adalah dalam penggunaan dana yang disimpan oleh nasabah. Pada tabungan konvensional, bank memiliki kebebasan penuh untuk menggunakan dana nasabah untuk berbagai jenis investasi atau kegiatan lainnya tanpa harus memberikan penjelasan kepada nasabah.

Berbeda halnya dengan tabungan mudharabah, bank harus menggunakan dana nasabah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan memberikan laporan yang jelas dan transparan kepada nasabah mengenai penggunaan dana tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepercayaan dan kepastian kepada nasabah terkait dengan pengelolaan dana mereka dalam konteks syariah.

Keuntungan Utama Tabungan Mudharabah

Tabungan mudharabah menawarkan sejumlah keuntungan yang menarik bagi nasabah yang mencari solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah. Berikut adalah beberapa keuntungan utama dari tabungan mudharabah:

1. Potensi Keuntungan Lebih Tinggi

Salah satu keuntungan utama dari tabungan mudharabah adalah potensi keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan konvensional. Dalam tabungan mudharabah, nasabah berbagi keuntungan dari hasil investasi atau usaha yang dilakukan oleh bank dengan dana yang disimpan oleh nasabah.

Dengan demikian, nasabah memiliki kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar daripada hanya menerima bunga tetap seperti pada tabungan konvensional. Potensi keuntungan yang lebih tinggi ini menjadikan tabungan mudharabah sebagai pilihan yang menarik bagi nasabah yang ingin mengoptimalkan pertumbuhan dana mereka.

2. Kepatuhan Syariah

Keuntungan lainnya dari tabungan mudharabah adalah kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Dalam tabungan ini, semua transaksi dan investasi yang dilakukan oleh bank harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba (bunga) dan aktivitas yang tidak beretika.

Dengan demikian, nasabah dapat memiliki keyakinan bahwa dana mereka dikelola dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam dan tidak melanggar prinsip-prinsip syariah. Hal ini memberikan rasa nyaman dan kepercayaan kepada nasabah bahwa dana mereka dikelola dengan baik dan sesuai dengan nilai-nilai yang mereka anut.

Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, tabungan mudharabah menawarkan berbagai keuntungan yang signifikan bagi nasabah yang ingin menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah sambil mengoptimalkan pertumbuhan dana mereka. Dengan prinsip-prinsipnya yang berbasis pada kerja sama, keterbukaan, dan kemitraan antara nasabah dan bank, tabungan mudharabah menjadi pilihan yang menarik bagi individu yang mengutamakan kepatuhan syariah dalam aktivitas keuangan mereka.

Keuntungan utama dari tabungan mudharabah meliputi potensi keuntungan lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan konvensional, berbagi risiko dengan bank, dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Potensi keuntungan yang lebih tinggi memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mengoptimalkan pertumbuhan dana mereka, sementara pembagian risiko memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap potensi kerugian. Selain itu, kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah memberikan keyakinan kepada nasabah bahwa dana mereka dikelola dengan cara yang sesuai dengan nilai-nilai mereka.

Dengan demikian, tabungan mudharabah merupakan instrumen keuangan yang sesuai bagi individu yang ingin menggabungkan aspek keuangan dan spiritualitas dalam kegiatan perbankan mereka. Dengan memilih tabungan mudharabah, nasabah dapat merasakan manfaat finansial sambil tetap menjaga kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah dalam setiap transaksi keuangannya.

Jika Anda ingin lebih mendalami informasi seputar ekonomi syariah, Anda dapat mengunjungi Sharia Knowledge Centre (SKC) oleh Prudential Syariah. SKC adalah kanal informasi, inovasi, dan kolaborasi yang akan membantu Anda menjalani transaksi keuangan dengan prinsip-prinsip syariah yang benar dan berkelanjutan.

Sharia Knowledge Centre (SKC) sendiri merupakan platform bagi para penggiat ekonomi syariah untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah sekaligus bergotong-royong memajukan ekonomi syariah dan menjadikan Indonesia sebagai pusat perkembangan ekonomi syariah global.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Sharia Knowledge Centre (SKC) bekerja sama dengan berbagai pemain industri ekonomi syariah melalui berbagai program kemitraan strategis. Anda bisa mendapatkan informasi seputar edukasi syariah dan kumpulan fatwa dalam ekonomi syariah dengan mengunjungi Prudential Syariah Sharia Knowledge Centre (SKC).

Artikel Lainnya

AASI Luncurkan Cetak Biru Asuransi Jiwa Syariah Indonesia
Berita

AASI Luncurkan Cetak Biru Asuransi Jiwa Syariah Indonesia

02-12-2022
Akad Ijarah dalam Ekonomi Islam: Pengertian dan Prinsip Dasarnya
Artikel

Akad Ijarah dalam Ekonomi Islam: Pengertian dan Prinsip Dasarnya

06-06-2023
Akad Istishna: Mengenal Konsep dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah
Artikel

Akad Istishna: Mengenal Konsep dan Implementasinya dalam Ekonomi Syariah

31-01-2024
Akad Musyarakah: Pengertian, Prinsip Dasar dan Jenis-jenisnya
Artikel

Akad Musyarakah: Pengertian, Prinsip Dasar dan Jenis-jenisnya

31-01-2024
Mengenal Akad Salam sebagai Instrumen Keuangan Syariah
Artikel

Mengenal Akad Salam sebagai Instrumen Keuangan Syariah

Tantangan Implementasi Akuntansi Syariah di Perusahaan
Artikel

Tantangan Implementasi Akuntansi Syariah di Perusahaan

22-04-2025
Tingkat Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Meningkat
Artikel

Tingkat Literasi Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia Meningkat

9 Tokoh Ekonomi Islam yang Paling Berpengaruh di Dunia dan Indonesia
Artikel

9 Tokoh Ekonomi Islam yang Paling Berpengaruh di Dunia dan Indonesia

21-08-2024
Total Pemesanan SR018 Capai Nilai Rp 21,49 Triliun
Berita

Total Pemesanan SR018 Capai Nilai Rp 21,49 Triliun

04-04-2023
Transaksi ISEF 2022 Tumbuh 7 Persen Jadi Rp 27,6 Triliun
Berita

Transaksi ISEF 2022 Tumbuh 7 Persen Jadi Rp 27,6 Triliun

10-10-2022
4 Tugas Dewan Pengawas Syariah yang Perlu Anda Ketahui
Artikel

4 Tugas Dewan Pengawas Syariah yang Perlu Anda Ketahui

17-09-2024
UMKM Syariah: Mengoptimalkan Potensi Pertumbuhan dalam Ekonomi Syariah di Indonesia
Artikel

UMKM Syariah: Mengoptimalkan Potensi Pertumbuhan dalam Ekonomi Syariah di Indonesia

13-07-2023
Upaya KNEKS dalam Mewujudkan Digitalisasi 500 BMT
Berita

Upaya KNEKS dalam Mewujudkan Digitalisasi 500 BMT

24-03-2023
Wakaf Manfaat Asuransi: Perlindungan Finansial dan Kebaikan Berkelanjutan
Artikel

Wakaf Manfaat Asuransi: Perlindungan Finansial dan Kebaikan Berkelanjutan

13-10-2023
Wapres Dorong Pemanfaatan Skema Pembiayaan Syariah untuk Transisi Energi
Berita

Wapres Dorong Pemanfaatan Skema Pembiayaan Syariah untuk Transisi Energi

27-07-2022
Wapres Evaluasi Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di 2022
Berita

Wapres Evaluasi Perkembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di 2022

24-03-2023
Wapres Harapkan ICCIA Undang Investor Dunia ke Kawasan Industri Halal RI
Berita

Wapres Harapkan ICCIA Undang Investor Dunia ke Kawasan Industri Halal RI

09-09-2022
Wapres Ma’ruf Amin Dorong Kerja Sama Ekonomi Syariah RI dengan 2 Negara
Berita

Wapres Ma’ruf Amin Dorong Kerja Sama Ekonomi Syariah RI dengan 2 Negara

20-10-2022
Wapres Membuka Jateng Halal Fair dan Pengukuhan KDEKS Jawa Tengah
Berita

Wapres Membuka Jateng Halal Fair dan Pengukuhan KDEKS Jawa Tengah

05-04-2023
Wapres RI Dorong Industri Asuransi Syariah Kolaborasi dengan Fintech
Artikel

Wapres RI Dorong Industri Asuransi Syariah Kolaborasi dengan Fintech

22-03-2022
Akad Syariah: Pengertian, Prinsip, Jenis dan Manfaatnya
Artikel

Akad Syariah: Pengertian, Prinsip, Jenis dan Manfaatnya

13-10-2023
Akad Wakalah: Pengertian, Tujuan, Syarat, Jenis, dan Contohnya
Artikel

Akad Wakalah: Pengertian, Tujuan, Syarat, Jenis, dan Contohnya

29-05-2023
Alokasi Dana Sosial yang Optimal Berdasarkan Segitiga Prioritas
Artikel

Alokasi Dana Sosial yang Optimal Berdasarkan Segitiga Prioritas

18-11-2024
6 Amalan di Bulan Ramadan dan Relevansi dengan Ekonomi Syariah
Artikel

6 Amalan di Bulan Ramadan dan Relevansi dengan Ekonomi Syariah

Apa itu Akad Tabarru'? Dasar Hukum, Syarat dan Contohnya
Artikel

Apa itu Akad Tabarru'? Dasar Hukum, Syarat dan Contohnya

04-03-2024
Apa itu Akad Tijarah? Pengertian, Dasar Hukum dan Contohnya
Artikel

Apa itu Akad Tijarah? Pengertian, Dasar Hukum dan Contohnya

11-09-2024
Apa itu Ariyah? Ketahui Definisi, Dasar Hukum, Rukun, Jenis, dan Contoh Praktiknya dalam Kehidupan Sehari-hari
Artikel

Apa itu Ariyah? Ketahui Definisi, Dasar Hukum, Rukun, Jenis, dan Contoh Praktiknya dalam Kehidupan Sehari-hari

21-08-2024
Apa itu Dhaman? Ketahui Dasar, Rukun, dan Jenis-Jenis yang Harus Dipahami
Artikel

Apa itu Dhaman? Ketahui Dasar, Rukun, dan Jenis-Jenis yang Harus Dipahami

21-08-2024
Apa Itu Gharar? Mengenal Pengertian, Jenis dan Contohnya
Artikel

Apa Itu Gharar? Mengenal Pengertian, Jenis dan Contohnya

22-06-2023
Apa itu Infaq? Manfaat, Contoh dan Perbedaannya dengan Zakat
Artikel

Apa itu Infaq? Manfaat, Contoh dan Perbedaannya dengan Zakat

31-01-2024
Pentingnya Inklusi Keuangan: Menapaki Jalan Keberlanjutan Finansial
Artikel

Pentingnya Inklusi Keuangan: Menapaki Jalan Keberlanjutan Finansial

21-08-2024
Apa Itu Investasi Hijau? Keuntungan, Contoh, dan Tips Memulainya
Artikel

Apa Itu Investasi Hijau? Keuntungan, Contoh, dan Tips Memulainya

02-12-2024
Mengenal Apa itu Jizyah dan Bagaimana Perbedaannya dengan Zakat
Artikel

Mengenal Apa itu Jizyah dan Bagaimana Perbedaannya dengan Zakat

11-09-2024
Memahami Istilah Muqayyad dalam Kontrak Syariah
Artikel

Memahami Istilah Muqayyad dalam Kontrak Syariah

15-03-2024
Apa Itu Nafkah Iddah? Memahami Hak dan Kewajiban Setelah Perceraian
Artikel

Apa Itu Nafkah Iddah? Memahami Hak dan Kewajiban Setelah Perceraian

28-06-2024
Apa itu Nisbah? Jenis, Faktor dan Cara Menghitungnya
Artikel

Apa itu Nisbah? Jenis, Faktor dan Cara Menghitungnya

15-03-2024
Apa itu Pasar Modal Syariah? Ketahui Tips hingga Contohnya

Apa itu Pasar Modal Syariah? Ketahui Tips hingga Contohnya

 Apa itu Qardh? Ketahui Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Apa itu Qardh? Ketahui Pengertian, Fungsi dan Contohnya

Apa itu Qirad? Ketahui Rukun, Dasar Hukum dan Syaratnya

Apa itu Qirad? Ketahui Rukun, Dasar Hukum dan Syaratnya

Apa itu Reksa Dana Syariah? Ketahui Manfaat dan Cara Investasinya

Apa itu Reksa Dana Syariah? Ketahui Manfaat dan Cara Investasinya

Apa itu Riba? Dasar Hukum, Jenis dan Cara Menghindarinya

Apa itu Riba? Dasar Hukum, Jenis dan Cara Menghindarinya

Apa itu Saham Syariah? Ketahui Keuntungan dan Risikonya

Apa itu Saham Syariah? Ketahui Keuntungan dan Risikonya

Apa itu Sedekah Jariyah? Pahami Pengertian dan Macam-Macamnya

Apa itu Sedekah Jariyah? Pahami Pengertian dan Macam-Macamnya

Apa itu Tabungan Mudharabah? Pahami Pengertian dan Keuntungannya

Apa itu Tabungan Mudharabah? Pahami Pengertian dan Keuntungannya

Apa itu Tabungan Rencana? Ketahui Manfaat dan Tujuannya

Apa itu Tabungan Rencana? Ketahui Manfaat dan Tujuannya

Asuransi Kesehatan Syariah: Definisi, Manfaat, dan Tips Memilihnya

Asuransi Kesehatan Syariah: Definisi, Manfaat, dan Tips Memilihnya

Asuransi Syariah Nasional Jalin Kerja Sama Lintas Negara
Berita

Asuransi Syariah Nasional Jalin Kerja Sama Lintas Negara

01-11-2022
Bank Emas dalam Perspektif Hukum dan Aturan Syariah
Artikel

Bank Emas dalam Perspektif Hukum dan Aturan Syariah

25-03-2025
Bank Indonesia Raih Penghargaan Bank Sentral Terbaik GIFA 2022
Berita

Bank Indonesia Raih Penghargaan Bank Sentral Terbaik GIFA 2022

16-09-2022
BEI Resmi Luncurkan Indeks IDX Sharia Growth
Berita

BEI Resmi Luncurkan Indeks IDX Sharia Growth

31-10-2022
Berwakaf dengan Mudah dan Aman Melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)
Berita

Berwakaf dengan Mudah dan Aman Melalui Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)

28-06-2023
BI: Konsumsi Produk Halal Indonesia akan Tumbuh Menjadi 281,6 Miliar Dolar AS
Berita

BI: Konsumsi Produk Halal Indonesia akan Tumbuh Menjadi 281,6 Miliar Dolar AS

14-03-2022
BPJPH Sediakan Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM pada 2023
Berita

BPJPH Sediakan Satu Juta Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM pada 2023

01-01-2023
Pahami 7 Cara Berinvestasi dengan Benar dan Aman
Artikel

Pahami 7 Cara Berinvestasi dengan Benar dan Aman

15-03-2024
Cara Memulai Bisnis Online yang Halal, Sukses, dan Sesuai Syariah
Artikel

Cara Memulai Bisnis Online yang Halal, Sukses, dan Sesuai Syariah

05-05-2025
Cara Mengelola Harta dalam Islam serta Prinsip Dasarnya
Artikel

Cara Mengelola Harta dalam Islam serta Prinsip Dasarnya

26-11-2024
Panduan Praktis: Cara Menghitung Zakat Penghasilan Secara Akurat
Artikel

Panduan Praktis: Cara Menghitung Zakat Penghasilan Secara Akurat

17-07-2024
11 Cara Menjaga Kesehatan Mental Menurut Islam yang Bisa Anda Terapkan
Artikel

11 Cara Menjaga Kesehatan Mental Menurut Islam yang Bisa Anda Terapkan

21-08-2024
Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: Peran & Keunggulan
Artikel

Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia: Peran & Keunggulan

26-11-2024
Pentingnya Dana Darurat dalam Keuangan Syariah: Siap Hadapi Krisis dengan Halal
Artikel

Pentingnya Dana Darurat dalam Keuangan Syariah: Siap Hadapi Krisis dengan Halal

05-05-2025
Depresiasi Rupiah: Implikasi bagi Ekonomi Syariah dan Cara Menghadapinya
Artikel

Depresiasi Rupiah: Implikasi bagi Ekonomi Syariah dan Cara Menghadapinya

15-05-2025
Dewan Syariah Nasional: Pengertian, Tugas, dan Peran
Artikel

Dewan Syariah Nasional: Pengertian, Tugas, dan Peran

27-12-2024
Dorongan Klaster Syariah dalam RUU P2SK oleh Kementerian Keuangan
Artikel

Dorongan Klaster Syariah dalam RUU P2SK oleh Kementerian Keuangan

DPR Dukung OJK Buat Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah 50 Persen
Artikel

DPR Dukung OJK Buat Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah 50 Persen

11-06-2023
Dukungan Rencana Aksi Korporasi Bank Syariah pada 2023 oleh OJK
Berita

Dukungan Rencana Aksi Korporasi Bank Syariah pada 2023 oleh OJK

29-12-2022
Dukungan Wapres RI untuk Potensi Wakaf Indonesia Sebesar Rp 180 Triliun
Berita

Dukungan Wapres RI untuk Potensi Wakaf Indonesia Sebesar Rp 180 Triliun

24-03-2023
Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah (EBAS) Pertama di Indonesia Guna Mendorong Inklusi Pasar Keuangan dan Pasar Modal
Berita

Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah (EBAS) Pertama di Indonesia Guna Mendorong Inklusi Pasar Keuangan dan Pasar Modal

19-06-2023
Ekonomi Syariah Bisa Bantu Pulihkan Ekonomi Global
Berita

Ekonomi Syariah Bisa Bantu Pulihkan Ekonomi Global

Erick Thohir Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2022
Berita

Erick Thohir Raih Penghargaan Tokoh Syariah 2022

15-09-2022
Etika Ekonomi Islam: Landasan Moral dalam Berbisnis dan Berinvestasi
Artikel

Etika Ekonomi Islam: Landasan Moral dalam Berbisnis dan Berinvestasi

06-06-2024
Perkuat Pemberdayaan Perempuan, Fatayat NU dan Prudential Syariah Jalin Kerja Sama Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Berita

Perkuat Pemberdayaan Perempuan, Fatayat NU dan Prudential Syariah Jalin Kerja Sama Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

04-08-2023
Fatwa: Pengertian dan Pentingnya Mengikuti Fatwa dalam Kehidupan Muslim di Zaman Kontemporer
Artikel

Fatwa: Pengertian dan Pentingnya Mengikuti Fatwa dalam Kehidupan Muslim di Zaman Kontemporer

06-06-2023
4 Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Terbaru yang Perlu Anda Ketahui
Artikel

4 Fatwa DSN-MUI Tentang Asuransi Terbaru yang Perlu Anda Ketahui

11-10-2024
Fatwa Lembaga Keuangan Syariah DSN MUI tentang Mudharabah: Landasan Hukum bagi Kerja Sama Usaha dalam Islam
Artikel

Fatwa Lembaga Keuangan Syariah DSN MUI tentang Mudharabah: Landasan Hukum bagi Kerja Sama Usaha dalam Islam

27-12-2024
Fintech Syariah Indonesia Naik ke Peringkat 3 Global
Berita

Fintech Syariah Indonesia Naik ke Peringkat 3 Global

03-09-2022
Fintech Syariah Salah Satu Solusi Kondisi Krisis
Berita

Fintech Syariah Salah Satu Solusi Kondisi Krisis

15-11-2022
Halal Fair Jakarta Kembali di Gelar, Dorong Pertumbuhan UMKM Halal dan Ekonomi Nasional
Berita

Halal Fair Jakarta Kembali di Gelar, Dorong Pertumbuhan UMKM Halal dan Ekonomi Nasional

04-08-2023